Polisi Ringkus Kelompok Anarko Yang Rencanakan Kerusuhan
JAKARTA-Sekelompok orang yang biasa disebut Anarko tengah menyusun skenario kerusuhan agar dapat melakukan penjarahan. Mereka akan melakukan di sejumlah wilayah di Pulau Jawa saat wabah Covid-19 berlangsung.
Informasi itu disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dalam konferensi pers, Sabtu (11/4/2020). Nana juga menyebut bahwa kelompok Anarko akan melakukan aksinya tanggal 18 April mendatang.
“Pada 18 April 2020 mereka berencana melakukan aksi besar-besaran di pulau Jawa, vandalisme, tujuannya menciptakan keresahan, dan memanfaatkan masyarakat untuk melakukan keonaran hingga penjarahan,”.
Kelompok tersebut, disebut Nana, telah mulai melakukan aksi vandalisme di beberapa tempat di Tangerang dengan menyebar tulisan yang menimbulkan keresahan dalam masyarakat.
Nana menyebut, anggota Polres dari Reskrim Tangerang Kota dan Krimum Polda Metro Jaya telah menangkap kelompok Anarko di kafe Egaliter di wilayah kota Tangerang setelah dilakukan penyelidikan terkait aksi vandalism yang mereka lakukan.
Aksi mereka diketahui ketika mereka mulai melakukan vandalisme dengan menuliskan kalimat provokasi, ‘kill the rich’, ‘sudah krisis, saatnya membakar’, hingga ‘mau mati konyol atau melawan’. Mereka menggunakan pilox dan menuliskan kalimat provokasi itu seperti di tiang listrik hingga tembok rumah.
Kemudian ditempat berbeda para tersangka mencoretkan kalimat ‘mati konyol apa mati melawan’ dan ‘sudah krisis mari membakar’.
“Jadi ini beberapa tulisan yang mereka buat di empat TKP tersebut,”.
“Motif mereka melakukan vandalisme ini karena ketidakpuasan terhadap pemerintah,” ujar Nana.
Kelompok ini juga telah terorganisir dibeberapa wilayah seperti Jakarta, Bandung, dan beberapa kota lainnya di Pulau Jawa.
“Kami kembangkan tentunya, bukan hanya di Jakarta, kami akan coba seperti di Bandung dan beberapa kota seterusnya,” kata Nana.
Anggota kelompok mempunyai latar belakang yang berada, namun didominasi oleh anak-anak muda yang memiliki pemahaman yang sama terhadap pemerintah.
Sementara status pendidikan mereka relative beragam karena ada yang memiliki status sebagai mahasiswa, pelajar SMA, ataupun pengangguran.
Menurut Nana, para pelaku berusaha memanfaatkan situasi masyarakat yang sedang resah di tengah wabah Covid-19.
Polri akan menjerat mereka dengan pasal 14 dan atau pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 160 KUHP dan terancam 10 tahun penjara.
(tvl)