Polri Keluarkan Larangan Sementara Sirene dan Strobo, Respons Keluhan Masyarakat

- Langkah evaluasi ini diambil setelah muncul penolakan masyarakat terhadap penggunaan sirene yang dianggap berlebihan dan kerap disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
- Evaluasi juga akan menjadi momentum penertiban terhadap kendaraan non-berhak yang kerap memasang strobo atau rotator sebagai gaya-gayaan.
JERNIH – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Kebijakan ini diumumkan Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho sebagai bentuk evaluasi menyeluruh atas maraknya keluhan publik terkait suara bising sirene dan strobo.
“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” tegas Agus dalam keterangan resmi, Sabtu (20/9/2025).
Langkah evaluasi ini diambil setelah muncul penolakan masyarakat terhadap penggunaan sirene yang dianggap berlebihan dan kerap disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Agus menegaskan, sirene hanya boleh digunakan pada situasi darurat atau kondisi yang benar-benar membutuhkan prioritas.
“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), penggunaan lampu isyarat dan sirene sudah diatur ketat:
- Biru + sirene: khusus kendaraan Polri.
- Merah + sirene: untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
- Kuning tanpa sirene: untuk patroli jalan tol, pengawasan sarana prasarana lalu lintas, perawatan fasilitas umum, penderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Korlantas saat ini tengah menyusun ulang aturan turunan agar tidak ada lagi celah penyalahgunaan di lapangan. Kebijakan sementara ini diharapkan bisa memulihkan kepercayaan masyarakat sekaligus menegakkan aturan agar sirene dan rotator benar-benar berfungsi sesuai peruntukan. Evaluasi juga akan menjadi momentum penertiban terhadap kendaraan non-berhak yang kerap memasang strobo atau rotator sebagai gaya-gayaan.
Istana Ingatkan Pejabat Publik
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memperingatkan para pejabat publik untuk menggunakan sirene dan strobo di jalan dengan mempertimbangkan ketertiban umum, tidak boleh melebihi batas wajar dalam penggunaannya.
“Jangan digunakan untuk sesuatu yang melampaui batas-batas wajar dan tetap kita harus memperhatikan dan menghormati pengguna jasa yang lain,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025).
Prasetyo menjelaskan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sudah pernah memberikan surat edaran kepada pejabat publik terkait hal itu. Dalam aturan tersebut, pejabat diperbolehkan menggunakan lampu sirine untuk efektivitas waktu di saat-saat penting. Akan tetapi, penggunaannya harus memperhatikan ketertiban umum.
“Lebih dari pada itu, kalau pun kemudian fasilitas itu dipergunakan, tentunya harus memperhatikan kepatutan, kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat pengguna jalan yang lain. Sehingga bukan berarti menggunakan fasilitas tersebut, semena-mena atau semau-maunya itu,” jelasnya.
Dia meminta para pejabat publik bisa mencontoh Presiden RI Prabowo Subianto. Ia menyebut Prabowo tidak menyalahgunakan penggunaan strobo dengan ikut bermacet-macetan serta berhenti saat lampu merah.
“Perhatikan bahwa Bapak Presiden memberikan contoh, bahwa beliau sendiri, di dalam mendapatkan pengawalan di dalam berlalu lintas, itu juga sering ikut bermacet-macet, kalau pun lampu merah juga berhenti,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025).
Prasetyo menjelaskan Prabowo akan lebih memilih tidak menggunakan strobo dan mengganggu ketertiban jalan ketika tidak ada agenda yang terburu-buru. “Jangan digunakan untuk sesuatu yang melampaui batas-batas wajar dan tetap kita harus memperhatikan dan menghormati pengguna jasa yang lain,” ucapnya.






