Polri Ungkap Perdagangan Senjata Api dari Kasus Jual Beli Mobil Mewah
JAKARTA- Berbagai jenis senjata api ilegal diantaranya senjata mimis, pucuk airsoftgun dan 12.000 butir peluru tajam diamankan dari enam tersangka yang ditangkap oleh oleh Polres Metro Jakarta Barat bersama Polda Metro Jaya.
Penangkapan tersangka merupakan pengembangan dari kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku pada korban dalam sebuah proses transaksi jual beli mobil Porsche.
“Pengungkapan kepemilikan senpi ilegal ini bermula dari kasus penganiayaan. Awalnya terjadi perselisihan AK, JR dengan DH terkait jual beli mobil kendaraan roda empat merek Porsche,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/3/2020).
Baca juga: Polisi Cyduk Delapan Tersangka Pembobol Rekening Ilham Bintang
Menurut Nana, awalnya DH hendak membeli kendaraan mewah pada salah satu pelaku namun malah terjadi cekcok antara keduanya yang berbuntut keributan.
“Jadi DH komplain masalah mobil yang hendak dibelinya. Perselisihan itu berlanjut ke penganiayaan terhadap DH dengan menggunakan senjata api yang diletupkan di samping korban. Pelaku juga memukul korban dengan senjata yang dibawanyaā€¯.
Tak terima dianiaya, korban kemudian melaporkankejadian itu ke Polres Metro Jakarta Barat dan polisi mulai melakukan penyelidikan atas kasus itu. Penyelidikan membuahkan hasil, Pada 23 Januari 2020 lalu, polisi berhasil menangkap tersangka AK dan JR serta mengamankan senjata api ilegal milik JR.
Baca juga: Operasi Senpi Musi 2019 Berhasil Amankan 75 Senpi Rakitan
Selanjutnya dilakukan penggembangan untuk mengetahui asal senjata api tersebut.
“JR membeli dua senjata itu pada tersangka GTB. Sekitar 19 Februari, GTB ditangkap dan kami melakukan penggeledahan di daerah Kosambi, Cengkareng. Di sinilah ditemukan lima senjata api dan tiga senjata angin,” kata Nana.
Pengembangan kasus berlanjut dan menangkap orang yang membeli senjata dari GTB.
Menurut GTB, ia pernah juga menjual senpi ke orang lain, yang kemudian ikut diamankan yakni WH, MH dan AST dari lokasi berbeda. Total sebanyak enam tersangka dan 20 senjata api serta 12 ribu butir peluru diamankan Polisi.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui asal senjata api itu
“Terkait pengungkapan 20 senjata ini kami terus melakukan dan masih dalam penyelidikan senjata ini dari mana karena baru berapa hari lalu diamankan,” kata Nana.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU darurat, Pasal 170 ayat ke 3 KUHP, Pasal 368 KUHP, Pasal 333 ayat 2 KUHP dan Pasal 335 ayat 1. Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.
(tvl)