Pompeo: Hong Kong Bukan Lagi Daerah Otonomi Cina
Washington — Menteri Luar Negeri (Menlu) Mike Pompeo mengatakan kepada Kongres AS bahwa Hong Kong tidak lagi wilayah otonomi Republik Rakyat Cina (RRC).
Pernyataan ini dipastikan akan membuat Hong Kong kehilangan status khusus dalam perdagangan dengan AS, dan mengancam kedudukan bekas koloni Inggris itu sebagai pusat keuangan internasional.
Presiden Donald Trump dan Kongres AS akan memutuskan tidnakan apa yang akan diambil, sebagai hasil pernyataan Mike Pompeo. Yang pasti, ketegangan AS-Cina akan meningkat.
Mengakhiri hubungan perdagangan khusus juga dakan berdampak serius secara finansial bagi AS. Perekonomian global, yang rapuh akibat pandemi virus korona, akan terguncang dan merugikan Hong Kong.
Kementerian Luar Negeri AS, sesuai amanat undang-undang, harus menilai status Hong Kong sebagai wilayah otonomi Cina. Setelah mempelajari dengan hagi-hari perkembangan selama ini, Pompeo menyatakan Hong Kong tidak bisa terus mendapat jaminan perlakuan berdasarkan hukum AS, seperti sebelum Juli 1997.
Hong Kong semula koloni Inggris. Tahun 1997, wilayah itu kembali ke Cina. Beijing saat itu mengusulkan satu negara dua sistem, agar Hong Kong kembali ke pangkuan Cina tanpa gejolak.
“Tidak ada orang bisa menjamin Hong Kong mempertahankan wilayah otonomi tingkat tinggi dari Cina,” kata Pompeo. “Lihat saja fakta di lapangan.”
Di bawah satu negara dua sistem, Hong Kong mempertahankan demokrasi terbatas, dengan kebebasan sipil di bawah kendali Beijing.
Tahun lalu, Kongres AS meloloskan UU Hak Asasi Manusia dan Demokratisasi Hong Kong, untuk mengukung pengunjuk rasa pro-demokrasi. Di bawah UU itu, AS haru setiap tahun memverifikasi status Hong Kong dan melaporkannya ke Kongres.
Verifikasi hanya pada satu hal, apakah Hong Kong akan tetap otonom dari Cina, atau berisiko kehilangan status itu.
Keputusan Pompeo muncul setelah Beijing memperkenalkan UU Kemananan Nasional yang kontroversial untuk Hong Kong. Pompeo sempat mengecam UU itu, dengan menyebutnya sebagai bencana.
Pekan lalu, diplomat AS memperingatkan Beijing bahwa pengesahan UU itu akan menjadi lonceng kematian bagi otonomi Hong Kong.
UU itu memicu protes di Hong Kong, dan telah dikecam publik internasional. Pengamat yakin UU itu akan membatasi banyak kebebasan politik mendasar, dan melanggar perjanjian penyerahan Hong Kong tahun 1997 — ketika Inggris menyerahkan wilayah itu ke Cina.