Crispy

Prancis Minta Warganya Segera Tinggalkan Pakistan

Pesan serupa dikirim ke perusahaan Prancis yang ada di Pakistan untuk menutup sementara kegiatan mereka menyusul ancaman oleh kelompok Islam garis keras yang menargetkan kepentingan Prancis.

JERNIH – Pemerintah Prancis mengirim pesan kepada warga Prancis yang berada di Pakistan untuk sementara meninggalkan negara itu, menyusul terjadinya bentrokan antara kelompok Islam garis keras Pakistan dengan polisi beberapa hari lalu yang mengakibatkan dua anggota kepolisian tewas.

Pesan untuk siaga juga dikirim ke perusahaan Prancis yang ada di Pakistan untuk menutup sementara kegiatan mereka menyusul ancaman oleh kelompok Islam garis keras Tehrik-i-Labaik Pakistan (TLP) yang menargetkan kepentingan Prancis.

“Karena ancaman serius terhadap kepentingan Prancis di Pakistan, warga negara Prancis dan perusahaan Prancis disarankan untuk meninggalkan negara itu untuk sementara,” pesan kedutaan dalam email kepada warganya yang dilansir Reuters pada Kamis (15/4/20211)

Desakan itu disampaikan kedubes Prancis, di tengah aksi protes anti-Prancis yang melumpuhkan sebagian besar Pakistan pada pekan ini.

Pemerintah Prancis juga menyiapkan fasilitas bagi wargnya yang hendak meninggalkan Pakistan.

“Keberangkatan akan dilakukan oleh maskapai penerbangan komersial yang ada,” tambah kedutaan.

Ribuan kaum Islamis Pakistan melakukan protes terhadap aparat keamanan yang melakukan penangkapan terhadap pemimpin Partai Tahreek-e-Labbaik Pakistan (TLP), Saad Rizvi, menjelang pelaksanaan unjuk rasa dengan agenda mengecam kartun Prancis yang menggambarkan Nabi Muhammad.

Pada awal pekan ini, Saad Rizvi kembali menyerukan pengusiran Duta Besar Prancis. Namun beberapa jam setelah menyatakan tuntutannya, ia ditahan. Akibatnya ribuan pendukung TLP memblokir jalan di kota-kota seluruh Prancis.

Paska penerbitan ulang kartun Nabi Muhammad oleh majalah Charlie Hebdo, beberapa bulan lalu, sentimen anti-Prancis di Pakistan terus meningkat. Terlebih setelah Presiden Emmanuel Macron menyatakan dukungannya atas hak untuk.

Bagi umat Muslim, penggambaran Nabi adalah penghujatan. Di Pakistan UU mengizinkan hukuman mati diterapkan pada siapa saja yang dianggap menghina Islam atau tokoh Islam. (tvl)

Back to top button