Presiden Filipina Bongbong Marcos Jr Minta Indonesia Bebaskan Penyelundup Narkoba Mary Jane Veloso
- Pemintaan akan disampaikan di sela KTT Asean ke-42 di Labuan Bajo, NTT.
- Manila akan menawarkan pergantian hukuman. Artinya, Mary Jane Veloso menjalani hukuman di Filipina.
JERNIH — Presiden Filipina Ferdinand ‘Bongbong’ Marcos mengatakan akan meminta Indonesia melepas Mary Jane Veloso, terpidana penyelundup heroin yang divonis mati tapi mengaku tak bersalah dan menyebut diri korban perdagangan manusia.
Bongbong Marcos yang saat ini berada di Labuan Bajo, NTT, untuk KKT Asean ke-42 mengatakan pemerintah mendorong Indonesia untuk ‘pergantian’ atau pengampunan atau ekstradisi Veloso kembali ke Filipina.
Yang dimaksud ‘pergantian’ adalah Filipina menjatuhkan hukuman kepada pekerjanya di luar negeri (OFW), yaitu Veloso, yang kini ditahan di Indonesia.
Situs Philstar.com memberitakan wakil Menlu Filipina Eduardo de Vega mengatakan pihaknya sedang mencari solusi diplomatik agar Veloso diampuni dan diizinkan kembali ke Filipina.
Veloso tertangkap tahun 2010. Ia dijatuhi hukuman mati di depan regu tembak. Tahun 2015 Manila Presiden Benigno ‘Ninoy’ Aquino III secara pribadi mengajukan grasi setelah penyerahan perekrut Veloso, dan meminta penundaan eksekusi. Indonesia mengabulkan permintaan itu pada menit terakhir sebelum eksekusi.
Kelompok buruh migran Filipina terus membela Veloso, dengan menyebutnya korban perdagangan manusia.
“Mary Jame tidak tahu koper yang diberikan kepadanya saa perekrutan di Malaysia berisi narkoba,” demikian isi surat yang ditulis untuk Migrante International dan 180 organisasi hak sipil kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia Gusti Ayu Bintang Darmawati.
Bukan kali pertama Bongbong Marcos meminta Indonesia membebaskan Mary Jane Veloso. Dalan kunjungan ke Indonesia tahun lalu, putrau diktator Ferdinand Marcos Sr itu juga melakukan hal seurpa.