Crispy

Presiden Perintahkan Kapolri Tindak Tegas Penimbun Masker

JAKARTA-Langkanya masker dipasaran dan tingginya harga masker yang ada di pasaran membuat pemerintah mengancam menindak tegas oknum-oknum yang mencari keuntungan ditengah musibah.

Presiden Jokowi menyatakan sudah memerintahkan Kapolri Jenderal Idhan Azis untuk menindak tegas mereka yang terbukti menimbun masker untuk memperoleh keuntungan.

“Saya memerintahkan Kapolri menindak tegas bagi pihak yang tidak bertanggung jawab menimbun masker dan jual dengan harga tinggi. Hati-hati saya peringatkan,” Kata Jokowi saat memberi konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (3/3/2020).

Menurut Jokowi stok masker di dalam negeri cukup banyak dan dapat dimanfaatkan untuk mencegah penyakit seperti influenza dan gejala corona.

“Dari info yang saya terima stok dalam negeri kurang lebih 50 juta. Memang pada masker tertentu itu yang langka,” Jokowi juga menambahkan “Kita kan kerja sekeras-kerasnya. Di sinilah solidaritas sosial kita diuji, dan mari bersama-sama mengatasi, bekerja keras tapi tetap tenang,”.

Informasi yang beredar, harga masker di Pasar Pramuka pada Senin sore (2/3), untuk satu boks berkisar antara Rp 180.000 hingga Rp 1,1 juta. Masker merek Sensi ditawarkan dengan harga Rp 300.000 per boks. Sedangkan masker N95 bisa mencapai Rp 2 juta per boks.

Sebelumnya,  Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri, telah mengeluarkan himbauan agar tidak ada warga masyarakat yang coba-coba melakukan penimbunan masker. Polisi bahkan telah melakukan patrol cyber untuk memantau kemungkinan adanya penawaran masker besar-besaran via online karena biasanya masker-masker tersebut dijual via online.

Jika ada oknum yang terbukti menimbun masker maka polisi tak segan menindak. Ancaman itu termasuk juga jika ada pihak yang coba-coba menimbun hand saniziter.

Polisi akan menjerat mereka dengan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bagi para pelanggar terancam hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.

(tvl)

Back to top button