Roy Suryo Bukan Ahli Tapi Bikin Laporan Polisi
Dendy menilai, dengan dilayangkannya masalah ini ke jalur hukum, maka berpotensi memperkeruh suasana. Sebab faktanya, Yaqut sama sekali tak pernah membanding-bandingkan antara Adzan dengan gonggongan anjing.
JERNIH-Lantaran tempat kejadian perkara bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Polisi menyarankan Roy Suryo membuat laporan terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Bareskrim Polri. Roy bilang, akan pikir-pikir dulu. Menanggapi hal tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor bakal melaporkan balik Roy.
Sebab, Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi LBH PP GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa bilang, ini terkait dengan pencemaran nama baik dan fitnah.
Dendy bilang, pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti potongan video yang diduga untuk menimbulkan rasa kebencian pada pihak lain. Bukti tersebut, akan segera dilaporkan berdasar pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE.
Menurut Dendy, laporan Roy Suryo lemah karena hanya berbasis video yang sudah dipotong-potong sehingga tidak utuh. Sedangkan, Roy bukan ahli bahasa, ahli hukum, pemuka agama Islam dan tidak tabayyun dulu ke Yaqut.
“Tahu-tahu membuat laporan polisi setelah lihat video,” kata dia.
Dendy menilai, dengan dilayangkannya masalah ini ke jalur hukum, maka berpotensi memperkeruh suasana. Sebab faktanya, Yaqut sama sekali tak pernah membanding-bandingkan antara Adzan dengan gonggongan anjing.
Dia bilang, dalam konteks tersebut, Menag Yaqut hanya mencontohkan di antara bentuk kebisingan yang berpotensi mengganggu ketenangan masyarakat. Kemudian, media massa yang melakukan kesalahan penulisan juga sudah memberikan klarifikasinya.
Pelaporan ke polisi, kata dia, adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang, namun materi laporan tidak boleh serampangan.
“Pelaporan polisi tidak boleh didasari iktikad buruk dan motif jahat yang bertujuan semata-mata untuk merusak nama baik terlapor,” kata dia.[]