Crispy

RUU Cilaka Salah Konsep, Istana Klaim Tim Penyusun Profesional

JAKARTA – Kesalahan konsep (misunderstood instruction) pada Pasal 170 Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (Cilaka), dinilai terjadi karena komunikasi internal pemerintah tidak profesional.

Namun hal tersebut dibantah Staf Khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi), Dini Purwono. Ia yakin tim penyusun draft RUU sudah profesional. Meski demikian, pihaknya mengaku ada keterbatasan dalam penyusunan RUU Cilaka. Misalnya, keterbatasan waktu hingga sumber daya manusia (SDM).

“Profesional itu kan dalam arti, kita mengerjakan pekerjaan kita dengan serius dan sungguh-sungguh. Menurut saya Tim Kemenko melakukan ini dengan sungguh-sungguh dan serius,” ujarnya di Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Dini mengatakan, tak ada yang bisa sempurna 100 persen. Karena itu, pihaknya mengapresiasi tim Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 

“Nggak ada hal yang bisa sempurna 100 persen. Tapi kita apresiasi yang terbaik dilakukan Kemenko untuk titik ini. Yang mana ini belum final. Kita terima lah RUU ini untuk bahan diskusi dan penyempurnaan,” katanya.

Ia juga mengaku telah mengklarifikasi hal tersebut ke Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, soal Pasal 170. Namun jawaban Airlangga tak pernah menginstruksikan aturan di mana Peraturan Pemerintah (PP) dapat mengubah Undang-Undang, seperti yang termuat dalam Pasal 170 RUU Cilaka.

Dari jawaban itu, Dini menduga adanya miskomunikasi atau instruksi yang tidak dipahami. Tetapi, enggan berspekulasi lebih jauh.

“Pak Airlangga juga bilang nggak pernah kita ngomong seperti itu. Makanya saya menduga ada miskomunikasi atau instruksi yang mungkin kurang dipahami dengan benar,” kata dia.

“Gimana bisa jadi satu pasal, kalimatnya rapi. Ya itu saya nggak bisa menjelaskan, nggak tahu apa yang terjadi di belakang layar sehingga ada itu. Tapi Pak Menko bilang nggak ada bermaksud seperti itu, bahwa kesannya presiden mau otoriter, sama sekali nggak ada,” Dini menambahkan. 

Oleh sebab itu, ia berharap polemik soal kekeliruan di draft RUU Cipta Kerja diakhiri. Dini mengajak masyarakat bersama-sama mengawasi pembahasan RUU Cilaka tersebut. 

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi PPP yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, mengatakan Pasal 170 RUU Cipta Kerja salah konsep. Karenanya menunjukkan ketidakprofesional tim pemerintah dalam menyusun draf RUU.

“Sejak awal kami meminta pemerintah hati-hati dan cermat dalam menyusun draf RUU,” kata dia.

Karena itu, ia meminta agar pemerintah menjelaskan secara resmi perihal kekeliruan pengetikan Pasal 170 RUU Cipta Kerja kepada DPR. Sebab pihaknya  meragukan alasan salah ketik tersebut.

“Sekarang bolanya dilemparkan ke DPR. Maka sebaiknya pemerintah menyampaikan surat secara resmi terkait penjelasan terhadap Pasal 170. Karena kalau disebut salah ketik, kok meragukan, karena bukan hanya satu kata tapi beberapa ayat,” katanya.

“Berarti ada sesuatu yang bermasalah dalam komunikasi di internal tim pemerintah. Sebaiknya Istana fokus terhadap perbaikan draf daripada berpolemik di publik yang justru semakin menunjukkan ketidakprofesionalan stafsus Istana,” Baidowi menambahkan. [Fan]

Back to top button