Satgs Investasi OKJ Hentikan 26 Investasi Ilegal. Ini Daftarnya
Satgas mengingatkan masyarakat agar tidak menempatkan dana THR yang diterimanya pada penawaran-penawaran investasi illegal.
JERNIH-Sebanyak 26 kegiatan usaha keuangan tanpa izin dan berpotensi membuat rugi masyarakat telah dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
SWI membagi aktivitas 26 investasi ilegal di Indonesia, terdiri dari 11 usaha merupakan Money Game, tiga investasi cryptocurrency (uang kripto) tanpa izin, satu penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin, dua penyelenggara pembiayaan tanpa izin dan sembilan kegiatan lainnya.
Dalam laporannya, yang dikutip Rabu (5/5/2021), SWI juga menemukan 86 platform fintech peer-to-peer lending ilegal.
“Terlebih lagi menjelang lebaran ini masyarakat mendapatkan THR sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal,” kata Tongam L Tobing yang mengingatkan masyarakat untuk memahami legalitas atau izin dari perusahaan sebelum ikut berinvestasi.
Masyarakat dapat Kontak OJK 157 atau WhatsApp ke nomor 0811-571-571-57 untuk menanyakan langsung sebelum melakukan investasi atau memanfaatkan fintech. Nantinya masyarakat yang bertanya akan dihubungkan dengan kanal komunikasi untuk mendapat berbagai informasi yang dibutuhkan.
Berikut 26 perusahaan yang masuk dalam Daftar Entitas Investasi Ilegal yang Dihentikan SWI:
1. Lucky Best Coin (LBC)
Kegiatan yang Dihentikan : Investasi penjualan cryptocurrency dengan skema member get member.
2. GBHub Chain
Kegiatan yang Dihentikan: Investasi penjualan cryptocurrency dengan skema member get member.
3. Raja Coin
Kegiatan yang Dihentikan: Investasi penjualan cryptocurrency.
4. PT Trijaya Tirto Marto
Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran promisory note dengan imbal hasil 10% tanpa izin.
5. PT Tanam Uang Indonesia
Kegiatan yang Dihentikan: Platform penitipan dana kepada trader.
6. PT Medussa Multi Business Center
Kegiatan yang Dihentikan: Penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin.
7. Kitabisa Program Saling Jaga Sesama (https://salingjaga.kitabisa.com/)
Kegiatan yang Dihentikan: Kegiatan perasuransian tanpa izin.
8. PT Pay Earn Indonesia (convertCASH)
Kegiatan yang Dihentikan: Penyelenggara pembiayaan tanpa izin.
9. Koperasi Tabung Haji Umroh
Kegiatan yang Dihentikan: Penyelenggara pembiayaan ibadah Haji dan Umroh tanpa izin.
10. Creative Trading System
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game/ Penyelenggara pelatihan Pasar Modal merangkap Penasehat Investasi tanpa izin.
11. Auto Trade Gold 4.0
Kegiatan yang Dihentikan: Investasi Robot Trading/money game.
12. Investasi Titip Dana Amanah
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game.
13. Magnipay – h5.Magnipay.com
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game
14. BWTRADE – PT Semut Hitam Nusantara
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game
15. PT Bintang Maha Wijaya
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game
16. Trader Sukses Indonesia
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game
17. Trader King Pro
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game
18. Batu Vulkanik
Kegiatan yang DIhentikan: Money Game
19. XBIT (Mining Crypto)
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game
20. https://thelikey.org
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game
21. PT Dana Oil Konsorsium
Kegiatan yang Dihentikan: Perdagangan berjangka minyak mentah tanpa izin
22. Investasi Saham NSI
Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi saham tanpa izin
23. ARA HUNTER
Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi trading saham tanpa
izin
24. HJ Invesment oleh grup telegram @angara_syahputra, @erik_chandra
Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi dengan menggunakan logo OJK tanpa izin
25. Syndication Group of Investors and Invesment Banks
Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi pada proyek-proyek infrastruktur dan lainnya tanpa izin
26. PT Saham Bibit Reksadana, PT Bibit Saham Reksadana, dan PT Bibit Tumbuh Bersama Reksadana
Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi tanpa izin dengan menduplikasi nama PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit.id). (tvl)