Crispy

Sebanyak 107 Orang Penyebar Hoak Covid Ditetapkan Sebagai Tersangka

JAKARTA-Sebanyak 107 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong alias hoax terkait Covid-19. Mereka dijerat Polri dalam Operasi Aman Nusa II yakni operasi penanggulangan pandemi virus Covid-19.

“Opersi Aman Nusa II ini adalah fokus bencana alam, didalamnya ada 6 satgas. Yang pertama Satgas Deteksi, yang kedua Satgas Pencegahan, yang ketiga Satgas Penanganan, yang keempat Satgas Rehabilitasi, yang kelima Gakkum, dan yang keenam adalah Satgas Banops,” kata Wakabareskrim Irjen Wahyu Hadiningrat dalam rapat dengan tim pengawas penanganan virus Corona bentukan DPR RI yang digelar secara virtual.

Menurut Wahyu, khusus Satgas Gakkum ada tiga kategori yang menjadi perhatian yakni yang berkaitan dengan cyber, ungkap dia, Satgas Gakkum telah men-takedown lebih dari 2.400 akun, dan menetapkan 107 tersangka.

“Kemudian terkait dengan cyber, yaitu kita melaksanakan patroli cyber dengan jumlah kegiatan 9.062 kegiatan. Kemudian ada kegiatan takedown akun (2.417), kemudian penindakan 105 kegiatan, sehingga total 11.584 kegiatan dengan 107 tersangka,”.

Para pembuat dan penyebar hoak itu nantinya akan dijerat dengan Pasal 45 dan 45 A tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Sasaran berikutnya kegiatan penyampaian imbauan dan pembubaran kerumunan. Setidaknya satgas telah membubarkan ratusan kerumunan dan sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita sudah melakukan imbauan sebanyak 715.750 kegiatan. Kemudian pembubaran-pembubaran terkait kerumunan-kerumunan ini sebanyak 707.578, kemudian penindakan 13 kali. Jadi total kegiatannya sekitar 1.423.341 dengan 65 tersangka,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku pembuat berita hoak diketahui motif mereka membuat hoak terkait Covid-19 ternyata cukup beragam, mulai dari iseng, bercandaan, hingga bentuk protes terhadap pemerintah.

Mereka yang menyebar hoak akan dijerat Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(tvl)

Back to top button