Sebanyak 299 Domain Entitas Dagang Berjangka Ilegal Diblokir Pemerintah

JAKARTA-Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, sepanjang tahun 2019 telah melakukan pemblokiran 299 domain situs entitas ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK), dimana 40 domain situs entitas illegal tersebut ditutup pada bulan Desember 2019.
Kepala Bappebti Tjahya Widayanti pada hari Jumat (24/1/2020), menjelaskan, pemblokiran dilakukan dengan terpaksa sebagai upaya mendorong terjadinya persaingan usaha yang sehat serta melindungi masyarakat dari invetasi perdagangan illegal.
“Bappebti rutin melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan berjangka karena setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka wajib memiliki izin dari Bappebti,”.
Pemblokiran domain entitas ilegal juga diatur dalam Undang-undang dimana Bappebti berwenang melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan/atau peraturan pelaksanaannya.
“Bappebti tidak segan menindak tegas segala pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka,”.
Disamping melakukan pemblokiran entitas illegal, bappebti juga menghentikan kegiatan ilegal di bidang perdagangan berjangka. Meskipun entitas tersebut legalitasnya di luar negeri, namun bila melakukan kegiatan perdagangan berjangka di wilayah Indonesia, maka wajib mematuhi ketentuan yang ada yaitu memiliki izin dari Bappebti.
“Untuk itu, Bappebti melakukan pembatasan agar situs-situs web tersebut tidak dapat diakses di Indonesia,”.
Bappebti telah melakukan berkoordinasi dengan Kemenkominfo, penyedia jasa web hosting Indonesia untuk melakukan tindakan preventif dengan melakukan pemblokiran terhadap domain entitas ilegal.
Bappebti telah melakukan identifikasi modus yang digunakan entitas illegal dalam rangka menarik calon nasabah. Dari kasus yang terjadi pada 2019, dapat diidentifikasi sebagai berikut:
Pertama, dengan membuat duplikasi web pialang berjangka legal. Nama yang digunakan dibuat semirip mungkin namanya dengan pialang yang legal, sehingga bila calon nasabah tidak jeli, akan terkecoh
Kedua, menjanjikan keuntungan tinggi dengan nilai persentase dalam jangka waktu tertentu dan/atau menawarkan bagi hasil (profit sharing). Mereka membuat paket penawaran disesuaikan dengan kemampuan keuangan calon nasabah, sehingga mereka menawarkan dalam bentuk paket yakni paket silver, gold, dan platinum.
Ketiga, tidak tanggung- tanggung dengan mencatut legalitas serta berani menampilkan logo dari lembaga-lembaga pemerintah seperti Kementerian Keuangan, BKPM, OJK, Bappebti, dan sebagainya. Hal tersebut untuk meyakinkan calon nasabah.
Keempat, mengelabuhi nasabah dengan melakukan transaksi kontrak berjangka, dimana dana yang terkumpul hanya berputar di antara anggota tanpa ditransaksikan di bidang PBK menggunakan skema piramida, ponzi, dan money game.
Kelima, melakukan kegiatan perdagangan berjangka selayaknya pialang berjangka legal dengan menawarkan kontrak berjangka komoditi seperti forex, index, dan opsi, serta mencantumkan legalitas dari regulator di negara asing.
contohnya, International Financial Services Commission di Belize, The Financial Commission di Hongkong, Cyprus Securities and Exchange Commission di Cyprus, dan Financial Conduct Authority di London.
Tjahya mengingatkan masyarakat untuk hati-hati berinvestasi dengan melakukan chek and recheck legalitas entitas serta mempelajari sedetail mungkin.
“Sebelum berinvestasi, masyarakat diharapkan selalu mengecek legalitasnya; mempelajari mekanisme transaksi, untung dan rugi; serta tidak mudah tergiur dengan janji atau keuntungan di luar kewajaran,”
Untuk mengetahui legalitas pialang berjangka, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui situs web https://www.bappebti.go.id.
(tvl)