Sebanyak 33 Jenazah WNI Segera Dipulangkan dari Kuala Lumpur
KUALA LUMPUR-Setelah berakhirnya masa lockdown dan dimulainya penerbangan Malaysia, sebanyak 33 jenazah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah lama tertahan di Kuala Lumpur akan segera dipulangkan ke Indonesia. Selama ini jenazah WNI tersebut mengalami kendala penerbangan akibat pandemi Covid-19.
“Alhamdulillah, berkat bantuan semua pihak jenazah sudah bisa diterbangkan,” kata Sekretaris Ikatan Keluarga Madura (IKMA) di Malaysia Jamal Al Fateh, di Kuala Lumpur, Jumat (19/6/2020)
Menurut Jamal, nantinya seluruh jenazah akan diterbangkan terlebih dahulu ke Jakarta, baru kemudian jenazah-jenazah tersebut dikirimkan ke daerah tujuan masing-masing.
Dari data yang dimiliki IKMA, berikut jadwal penerbangan pengiriman jenazah, yakni Jumat (19/6/2020) daerah tujuannya Jakarta satu jenazah dan Lampung satu jenazah. Jawa Timur masing-masing Bangkalan dua jenazah, Sampang dua jenazah, Pamekasan satu jenazah, Surabaya satu jenazah, dan Situbondo satu jenazah.
Selanjutnya untuk penerbangan hari Sabtu (20/6/2020) terdapat empat jenazah yang dikirim ke Surabaya, selanjutnya Minggu (21/6/2020) lima jenazah dikirim ke Jakarta, Selasa (23/6/2020) lima jenazah dikirim ke Surabaya, Kamis (25/6/2020) lima jenazah dikirim ke Jakarta, dan pada Sabtu (27/6) lima jenazah diterbangkan ke Surabaya.
Namun menurut Jamal, Jadwal penerbangan yang sudah pasti baru untuk tanggal 19 dan 20 Juni.
“Jadwal yang sudah fix tanggal 19 dan 20 Juni. Yang lain akan tunggu konfirmasi dari maskapai, jadi terbang atau batal sehari sebelum penerbangan,” katanya.
Sebelumnya Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani dalam dialog yang diprakarsai Home Singapura menyebut pihaknya akan segera mengurus pemulangan 33 jenazah WNI yang saat ini masih tertahan di Kuala Lumpur, Malaysia.
Benny menyampaikan pernyataan itu saat menjawab pengaduan dari pengurus Jamal Al Fateh dalam diskusi virtual tersebut. Benny juga menyebut jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) baik yang sakit maupun dideportasi masuk kategori PMI bermasalah sehingga pihaknya bertanggung jawab sepenuhnya terhadap mereka, termasuk dalam pemulangan jenazah harus diantar hingga ke daerah asal.
(tvl)