Sebanyak 348 Tenaga Kesehatan di Sumut Terinfeksi Covid Selama Pandemi
Dengan patuh protocol kesehatan saja sudah meringankan tugas tenaga kesehatan yang berada di garis terdepan merawat pasien Covid.
JAKARTA-Sebanyak 348 tenaga kesehatan di Sumatra Utara terinfeksi Covid-19 selama Pandemi hingga 8 Agustus, dimana beberapa dokter diantaranya meninggal dunia dengan status pasien Covid-19.
Informasi itu disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumatera Utara, Mayor Kes dr. Whiko Irwan.
“Tercatat sejak awal pandemi hingga 8 Agustus, tenaga kesehatan yang terpapar covid terdiri dari 42 dokter spesialis, 13 orang peserta pendidikan dokter spesialis, 29 dokter umum, 207 orang perawat, 29 bidan, dan 30 analis laboratorium. Dan beberapa orang dokter di antaranya meninggal dunia dengan konfirmasi covid positif,” kata Whiko, Senin (10/8/2020).
Whiko berharap agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan, karena hal tersebut akan meringankan tugas para tenaga kesehatan yang berada di garis terdepan mengorbankan tenaga dan waktu dalam merawat penderita Covid hingga sembuh.
“Jangan menambah penderita baru di Sumut, kita akan meringankan tugas mereka dalam merawat penderita covid bila seluruh masyarakat melaksanakan protokol kesehatan yakni dengan mengenakan masker, jaga jarak minimal 2 meter, cuci tangan pakai sabun dan menghindari keramaian,” tkata Whiko penuh harap.
Selanjutnya Whiko mengingatkan bahayanya orang tanpa gejala yang menularkan virus corona kepada orang-orang yang rentan.
“Karena itu Pemerintah mewajibkan agar setiap orang mengenakan masker selama pandemi corona ini agar orang-orang yang rentan tidak tertular virus corona. Orang yang rentan ini di antaranya mereka yang lanjut usia, usia balita, orang yang menderita penyakit kronis dan imunitas yang rendah,”.
Sebelumnya Presiden Jokowi telah menandatangani Inpres Nomor 6 2020 tanggal 4 Agustus 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid.
Saat ini Pemprov Sumut tengah menindaklanjuti Inpres tersebut dengan melakukan sosialisasi secara masif.
“Pak Gubernur juga meminta kepada bupati dan wali kota di Sumut untuk menerbitkan peraturan bupati atau peraturan wali kota dalam mendisiplinkan masyarakat dengan menerapkan sanksi sesuai Inpres yang mempertimbangkan kearifan lokal,” tegasnya.
Hingga tanggal 10 Agustus 2020, pasien positif Covid di wilayah Sumut mencapai 4.948 orang, meninggal 226 orang dan sembuh 2.097 orang. Data diperoleh dari GTPP Covid-19 Sumut. (tvl)