Crispy

Selama Libur Lebaran Semua Moda Angkutan Stop, Kecuali Penerbangan ini

Mulai 6-17 Mei penerbangan yang dikecualikan itu tetap harus mengajukan izin khusus ke Kemenhub.

JERNIH-Pemerintah secara resmi telah melakukan pelarangan mudik lebaran tahun ini. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

Penerbitan Permenhub ini dimaksud untuk mengantisipasi dan mencegah warga masyarakat yang tetap nekad mudik lebaran melalui penghentian opersional moda angkutan umum yang biasa digunakan untuk mudik, sebagaimana disebut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.

“Pengendalian transportasi itu dilakukan melalui larangan penggunaan, operasi sarana dan prasarana untuk semua moda transportasi,” kata Adita dalam Konferensi Pers bertajuk “Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia Per 8 April 2021 dan Sosialisasi Regulasi Larangan Mudik 2021”, pada Kamis (8/4/2021)

Jenis moda angkutan yang dilarang operasional adalah semua jenis moda transportasi, baik darat, laut dan udara. Termasuk didalamnya kereta api.

Sedangkan menurut Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, larangan operasional berlaku mulai 6 Mei hingga 7 Mei 2021. Kebijakan tersebut diambil pemerintah demi menekan penyebaran virus corona di dalam negeri.

“Sebagaimana yang sudah saya sampaikan pemerintah mencoba belajar dari pengalaman. Oleh karena itu, ditiadakan mudik dari 6 Mei-17 Mei,” kata Wiku menjelaskan alasan kebijakan larangan mudik.

Meski demikian ada pengecualian pada moda angkutan udara, sebagaimana disebut Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto yang menyebut ada beberapa pengecualian dalam penerbangan, yakni  pelarangan transportasi udara mengatakan ada pengecualian untuk penerbangan tertentu.

“Pelarangan ini bersifat menyeluruh, namun masih ada pengecualian karena kita tahu bahwa transportasi udara ini mempunyai karakteristik yang khusus untuk bisa menghubungkan satu titik dengan titik yang lain,”.

“Badan usaha angkutan udara yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting, atau mengajukan Flight Approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara,” kata Novie menambahkan

Penerbangan yang dikecualikan itu tak bisa terbang begitu saja pada 6-17 Mei karena tetap harus mengajukan izin khusus ke Kemenhub. Berikut penerbangan yang dikecualikan dari Permenhub, yakni;

  1. Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan;
  2. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia;
  3. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing
  4. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat;
  5. Operasional angkutan kargo;
  6. Operasional angkutan udara perintis;
  7. Operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara. (tvl)

Back to top button