Crispy

Sensus Penduduk Offline Gunakan Mekanisme Tiga Zona. Berikut Penjelasannya

Nurma mengakui perubahan mekanisme pendataan akan berdampak pada output yang dihasilkan

JERNIH-Badan Pusat Statistik (BPS) kembali melaksanakan sensus penduduk 2020 (SP2020) pada September 2020. Sensus Penduduk ini bersifat offline sebagai kelanjutan pelaksanaan sensus penduduk secara online yang telah dilaksanakan pada 15 Februari-29 Mei 2020.

Dalam pelaksanaan sensus penduduk online yang telah ikut berpartisipasi sebanyak 51,36 juta penduduk (sekitar 19 persen dari total penduduk Indonesia) sehingga masih ada sekitar 81 persen penduduk yang belum melakukan sensus penduduk.

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan, pihaknya menerjunkan 190.000 petugas sensus di seluruh Indonesia untuk mengumpulkan data dan melakukan pencacahan di lapangan.

“Sensus online sudah selesai, pada September ini kita turunkan sebesar 190.000 pegawai petugas sensus di seluruh Indonesia untuk melakukan pencacahan di lapangan,” kata Suhariyanto dalam konferensi video, Selasa (1/9/2020).

Sementara Direktur Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan BPS, Nurma Widayanti mengatakan, pelaksanaan sensus penduduk offline akan dilakukan hingga 30 September 2020.

BPS juga membagi sensus penduduk di wilayah Indonesia dalam tiga zona, dengan mekanisme sebagai berikut:

1. Zona 1 (Drop off pick up/DOPU)

  • Di zona 1 akan digunakan moda drop off pick up, dimana petugas sensus akan membagikan kuesioner kepada masyarakat.
  • Kuesioner yang telah diisi mandiri oleh masyarakat akan diambil kembali oleh petugas.
  • Ada 227 kabupaten/kota yang termasuk dalam zona ini.

2. Zona 2 (Non DOPU)

  • Di zona 2 hanya akan dilaksanakan tahap pemeriksaan daftar penduduk (DP) dan tahap verifikasi lapangan untuk setiap penduduk, tanpa wawancara yang detail.
  • Ada 246 kabupaten/kota yang termasuk dalam zona ini.

3. Zona 3 (Wawancara)

  • Di zona 3 petugas sensus akan tetap melakukan wawancara.
  • Zona 3 khusus diperuntukkan untuk 41 kabupaten/kota di Papua dan Papua Barat.

Nurma mengakui perubahan mekanisme pendataan akan berdampak pada output yang dihasilkan. Karena pendataan yang menggunakan kuesioner shortform hanya dilakukan di zona 1 dan 3. Hasil pendataan di zona 1 dan 3 dapat menyajikan karakteristik perumahan dan karakteristik individu lainnya yang lebih detil.

Sedangkan untuk pendataan di zona 2 hanya terbatas pada jumlah dan karakteristik penduduk berupa: jenis kelamin kepemilikan NIK status domisili (de facto dan de jure).

Selanjutnya Nurma berharap masyarakat Indonesia ktu berpartisipasi menyukseskan SP2020 , mengingat hasil SP2020 menjadi factor penting dalam perencanaan pembangunan di masa kini dan masa mendatang.

Masyarakat cukup menerima kedatangan petugas sensus di rumah dan memberikan informasi yang jujur dan benar. Masyarakat dan petugas wajib melaksanakan protokol kesehatan 3M: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak. (tvl)

Back to top button