Gencar Berantas Pengemis, Polisi Arab Saudi Amankan Sejumlah Warga Asing di Riyadh

JERNIH — Direktorat Keamanan Publik Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi resmi mengumumkan penangkapan lima warga negara Bangladesh di wilayah Riyadh atas tuduhan melakukan praktik mengemis. Mengutip laporan resmi Saudi Press Agency (SPA) pada Jumat (12/06/2026), kelima warga asing tersebut saat ini telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi penertiban nasional yang digalakkan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi untuk memberantas segala bentuk praktik mengemis di seluruh penjuru Kerajaan. Pihak keamanan mengimbau dengan keras kepada seluruh warga negara maupun ekspatriat (warga asing) agar menyalurkan donasi keagamaan atau amal hanya melalui platform resmi pemerintah.
Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa mengemis dilarang keras dalam bentuk apa pun, tanpa memandang latar belakang situasi atau alasan yang diajukan oleh pelaku. Di bawah Undang-Undang Anti-Mengemis (Anti-Begging Law) yang berlaku di Kerajaan, sanksi hukum tidak hanya menyasar pelaku utama, melainkan ekosistem pendukungnya:
Setiap individu yang kedapatan mengemis, menghasut orang lain untuk mengemis, berkomplot, atau memberikan bantuan logistik untuk aktivitas tersebut akan menghadapi hukuman penjara, denda finansial yang besar, atau akumulasi keduanya.
Warga negara asing (ekspatriat) yang terbukti bersalah dalam kasus terkait mengemis akan langsung dideportasi (diusir dari Kerajaan) setelah selesai menjalani masa hukuman penjaranya. Aturan deportasi ini dikecualikan bagi warga asing yang berstatus sebagai suami/istri dari warga negara Arab Saudi, atau anak-anak yang lahir dari ibu kandung berwarganegara Arab Saudi.
Terhubung ke Jaringan Kriminalitas
Otoritas keamanan Arab Saudi memperingatkan bahwa fenomena mengemis di era modern telah bergeser dari sekadar masalah kesejahteraan sosial, melainkan kerap menjadi kedok bagi jaringan kriminal yang lebih terorganisir.
Kementerian Dalam Negeri membeberkan beberapa risiko kejahatan makro yang terafiliasi dengan jaringan pengemis, antara lain Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak-anak di bawah umur, sindikat pencurian dan peredaran narkotika, pencucian uang (money Llaundering) berkedok sumbangan keagamaan serta penyaluran tenaga kerja ilegal atau tidak terdokumentasi (undocumented workers).
Para pelaku umumnya mengeksploitasi kemurahan hati publik dengan meminta-minta di titik-titik strategis seperti persimpangan lampu merah, area sekitar masjid, pusat perbelanjaan, dan pasar tradisional—terutama saat memasuki musim ibadah atau puncak bulan suci keagamaan.
Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi, melalui direktorat anti-mengemis, terus menggencarkan kampanye edukasi sepanjang tahun. Pemerintah menegaskan bahwa melaporkan keberadaan pengemis adalah bentuk tanggung jawab nasional.
Masyarakat dilarang keras memberikan uang secara tunai langsung di jalanan dan diarahkan untuk menggunakan platform digital resmi yang terjamin transparansinya, seperti Ehsan, Furijat, Jood Housing, Sahem, dan Tarahum.
Bagi warga yang melihat adanya praktik mengemis di ruang publik, kementerian meminta masyarakat segera melapor ke nomor darurat rahasia 911 khusus untuk wilayah administratif Riyadh, Makkah, Madinah, dan Provinsi Timur (Eastern Province) serta 999 untuk wilayah-wilayah lain di luar empat provinsi utama tersebut.
Langkah preventif yang masif ini merupakan salah satu pilar penunjang dalam menyukseskan target besar Saudi Vision 2030, yang menempatkan peningkatan kualitas hidup (quality of life), kesejahteraan sosial, dan jaminan keselamatan publik sebagai prioritas utama negara.






