Crispy

Siber Bareskrim Polri Cyduk Peretas 1.309 Situs Berbagai Lembaga

Argo menjelaskan, motif tersangka melakukan peretasan adalah ekonomi. Pelaku juga ingin mengecek kekuatan akun-akun tersebut yang ternyata mudah untuk dihack. Sedangkan uang hasil pemerasan digunakan untuk kepentingan pribadi, foya-foya dan mabuk.

JAKARTA–Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengamankan seorang pemuda yang diketahui telah meretas 1.309 situs milik Lembaga Negara, lembaga pendidikan dan juga jurnal ilmiah.

Tersangka ADC  (24) alias Adhacker yang berhasil meretas situs dalam dan luar negeri itu dijemput petugas di rumahnya, Palgading, Desa Sinduharjo, Kec. Ngaglik, Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Kamis (2/7/2020).

“Pelaku melakukan peretasan terhadap situs-situs dalam maupun luar negeri. Mengubah tampilan situs, melakukan ransomeware dengan meminta tebusan uang untuk dapat diberikan kembali Decription Key dari situs tersebut,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Selasa (7/7/2020).

Menurut keterangan Argo, jika korban tidak memberi sejumlah uang yang diminta, pelaku mengancam akan menghapus, menahan, bahkan pemilik situs tidak bisa membuka akses penting di dalam akun tersebut. Adapun imbalan yang diminta pelaku berkisar dua hingga lima juta rupiah

“Dari keterangan pelaku ini, rata-rata imbalannya antara dua hingga lima juta rupiah. Misalnya 1.309 situs, kalau kita kalikan 2 juta ketemunya miliar juga,” kata Argo menjelaskan.

“Tidak hanya meretas situs di Indonesia, tapi juga ia lakukan di Portugal, Inggris dan Amerika. “Kami masih dalami termasuk jumlah situs yang diretas-nya karena, pelaku melakukannya di Amerika, Inggris hingga Portugal. Bisa saja jumlah bertambah,”

Argo juga menyebut pelaku sudah meretas akun sejak 2015 dan dari 1309 situs yang berhasil diretas itu diantaranya, Situs Badilum (Mahkamah Agung), serta Situs AMIK Indramayu.

Kemudian juga Situs PN Sleman, Situs Unair, Situs Pemprov Jateng, Situs Jurnal Ilmiah, Situs Lapas 1 Muara Enim dan situs-situs lembaga negara lainnya, lembaga pendidikan dan Jurnal.

“Kami masih melakukan penyelidikan apakah tersangka ini bekerja sendiri atau ada orang lain. Ini masih kami dalami. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0218/IV/2020/Bareskrim, tanggal 27 April 2020,” kata Argo lebih lanjut.

Anggota Unit II Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil menyita barang bukti dari pelaku berupa Kartu ATM, 2 Handphone, CPU, Monitor, Router berwarna putih, 3 hard disk, dan 2 Sim Card.

(tvl)

Back to top button