SolilokuiVeritas

Negeri Para Buzzer

Fenomena pendengung digital (buzzer) di Indonesia kini telah bertransformasi dari sekadar strategi komersial menjadi industri propaganda komputasional yang terstruktur dan masif.

WWW.JERNIH.CO –  Lahirnya fenomena pendengung digital (buzzer) di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari kondisi sosiopolitik pasca-Reformasi yang ditandai oleh tingginya penetrasi internet tanpa imbangan literasi media kritis, berpadu dengan keterbelahan politik yang dipelihara secara sistematis.

Kontestasi politik elektual—yang mengakar sejak Pemilu 2014, 2019, hingga 2024—telah menggeser fungsi media sosial dari sarana partisipasi kewargaan menjadi gelanggang fabrikasi opini. Penggunaan akun anonim dan robot otomatis (bot) meluas secara signifikan, bertransformasi dari sekadar strategi komersial menjadi instrumen kekuasaan politik dan kontrol narasi pasca-kebenaran (post-truth). Fenomena ini menegaskan pergeseran lanskap komunikasi politik Indonesia menuju era propaganda komputasional yang terorganisir.

BACA JUGA: Membongkar Peran Bima Candra Karisma, Konseptor Narasi Febrie Adriansyah

Secara akademis, mekanisme kerja buzzer beroperasi melalui rekayasa wacana yang sangat terukur. Temuan riset dalam Indonesian Journal of EFL and Linguistics (Studies on Multimodal Speech) bertajuk “Tweeting for Influence: Political Buzzers’ Speech Acts in Campaign” mengonfirmasi hal ini melalui analisis linguistik dan netnografi terhadap ratusan ribu unggahan di platform X dan TikTok.

Riset tersebut mengungkapkan bahwa buzzer secara sengaja mengeksploitasi elemen multimodal—mengombinasikan cuplikan video pendek, teks dramatis, dan emoji—untuk membidik dimensi emosional audiens (expressive speech acts). Taktik ini dirancang untuk mendiskreditkan lawan politik sekaligus memobilisasi pemilih muda melalui manipulasi persepsi yang intens.

Evolusi ini menandai komersialisasi propaganda digital (monetize buzzer) sebagai industri politik berbayar yang mapan. Dalam analisis Jeremiah Edbert Grifith Sihite di Lowy Institute bertajuk “How ‘buzzer politics’ is reshaping Indonesia’s democracy“, dijelaskan bahwa taktik industri propaganda ini tidak lagi sebatas mengandalkan akun bot anonim, melainkan merangkul mikro-influencer, figur publik, dan selebriti untuk menyamarkan agenda politik sebagai “opini pribadi”.

Homeless Media

Studi ini mencatat kasus konkret pada aksi protes massa terhadap tunjangan rumah DPR (pada Agustus 2025), di mana jaringan digital tandingan diluncurkan secara massif untuk memecah simpati publik dengan merangkai narasi bahwa unjuk rasa tersebut merupakan aksi perusak ketertiban yang membahayakan stabilitas nasional.

Operasi terstruktur ini membuktikan bagaimana buzzer dimanfaatkan secara fleksibel, baik oleh aktor politik maupun sebagai mitra informal pemerintah, untuk meredam kritik atas kebijakan kontroversial dan memobilisasi sentimen pendukung pasca-pemilu.

Bahaya sistemik dari ekosistem ini semakin tereskalasi dengan lahirnya entitas yang disebut “homeless media”. Sebagaimana dipaparkan dalam Digital News Report: Indonesia Country Analysis oleh Reuters Institute for the Study of Journalism (Oxford University), homeless media merujuk pada akun-akun media sosial yang beroperasi layaknya institusi berita tanpa memiliki ruang redaksi (newsroom), payung hukum, maupun kepatuhan pada kode etik jurnalistik.

Dengan memanfaatkan penjelajah otomatis berbasis kecerdasan buatan (AI crawlers), akun-akun ini mencuri konten dari media massa kredibel, menyuntingnya secara dramatis dengan judul sensasional, lalu mengumpankannya kepada jaringan buzzer sebagai bahan baku disinformasi.

Sinergi berbahaya antara homeless media dan buzzer berpotensi dimanfaatkan oleh pemegang kekuasaan sebagai mitra strategi komunikasi terselubung untuk mendominasi narasi publik tanpa batasan etika penyiaran resmi. Dampak destruktif dari manipulasi terorganisir ini terlihat nyata pada penurunan kepercayaan publik (trust in news) terhadap berita daring di Indonesia yang merosot hingga menyentuh angka 32%.

Seperti yang digarisbawahi oleh Prof. Janet Steele, kerentanan ini semakin parah mengingat sekitar 64% masyarakat Indonesia mengonsumsi berita harian langsung melalui platform media sosial seperti WhatsApp, YouTube, TikTok, dan Instagram tanpa memverifikasi kebenaran informasi ke sumber aslinya.

Dari kerangka teoritis, komersialisasi buzzer dan homeless media mencerminkan manifestasi Computational Propaganda (Bradshaw & Howard) yang beririsan dengan konsep Manufactured Consent (Herman & Chomsky) di era digital. Konsensus publik tidak lagi terbentuk melalui perdebatan rasional, melainkan direkayasa melalui astroturfing untuk menciptakan ilusi seolah-olah suatu kebijakan mendapat dukungan mayoritas secara organik. Dampak kumulatif dari pembungkaman oposisi non-formal, peretasan, dan pembunuhan karakter (doxxing) ini mengarah pada erosi demokrasi digital (digital autocratization).

Stigma dan Delegimitasi

Studi dalam International Journal of Language, Technology, and Social Media bertajuk “Does Social Media Selectively Transform the Protest Paradigm? Evidence from Indonesia” memberikan dasar empiris yang kuat mengenai bagaimana gerakan protes massa di Indonesia mengalami disrupsi sistematis di ruang digital. Riset ini secara spesifik membedah pergeseran paradigma protes melalui komparasi antara pemberitaan media massa konvensional dan pola unggahan terkoordinasi oleh pasukan buzzer di platform media sosial.

Penelitian tersebut menemukan bahwa ketika aksi demonstrasi publik meletus menuntut koreksi atas kebijakan pemerintah, terjadi perang pembingkaian wacana (framing war) yang sengaja diorkestrasi untuk merusak legitimasi gerakan sipil. Operasi ini bekerja melalui dua taktik utama, yakni stigmatisasi dan deligitimasi gerakan alias violence labelling dan pengalihan isu ke narasi keamanan (Agenda-Setting Shift).

Sementara media konvensional umumnya memfokuskan porsi liputan pada substansi tuntutan massa atau latar belakang kebijakan yang diprotes, jaringan buzzer secara terkoordinasi membanjiri media sosial dengan potongan video pendek, tagar, dan narasi yang menyoroti insiden bentrokan, pengrusakan fasilitas umum, atau dugaan keterlibatan penyusup. Tujuannya adalah meletakkan label “anarkis”, “didalangi kepentingan politik”, “antek asing”, “londo ireng” atau “perusak ketertiban” pada aksi massa, sehingga simpati publik netral terkikis.

Pasukan buzzer bekerja mengalihkan fokus perbincangan publik dari isu substansial kebijakan (seperti hak buruh, transparansi anggaran, atau revisi undang-undang, dll) menjadi isu ketertiban umum dan keamanan nasional. Narasi dirancang untuk menggiring opini bahwa prioritas utama negara adalah menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan dari ancaman aksi jalanan, bukan mendengarkan tuntutan demonstran.

Di bawah paradigma protes konvensional, media sosial diharapkan menjadi sarana amplifikasi suara rakyat yang tidak terjangkau oleh media mainstream. Namun, temuan riset ini menggarisbawahi kondisi sebaliknya: ruang digital justru dimanfaatkan oleh cyber-troops untuk membalikkan arus perdebatan.

Dengan memanipulasi algoritma dan mengeksploitasi emosi publik melalui pendekatan multimodal (teks dramatis, klip emosional, dan tagar buatan), gerakan protes organik berhasil ditumpulkan dampaknya. Pada akhirnya, pertarungan pembingkaian ini menciptakan chilling effect bagi partisipasi warga, di mana masyarakat luas terdorong untuk mengabaikan tuntutan substansial demonstrasi dan hanya berfokus pada narasi kekacauan yang diproduksi secara buatan.

Relasi Klien dan Buzzer

Relasi antara penyedia jasa opini publik—seperti buzzer atau cyber army—dengan pihak klien yang membutuhkan jasa mereka tidak bekerja secara acak. Hubungan ini beroperasi dalam sebuah ekosistem komunikasi yang memiliki hierarki ketat, sistematis, dan profesional demi mencapai tujuan pembentukan pandangan masyarakat di ruang siber.

Pada puncaknya, ekosistem ini digerakkan oleh Klien, yaitu pihak penyedia dana seperti pemerintah, kandidat politik, korporasi, hingga individu tertentu. Klien tidak berhubungan langsung dengan eksekutor lapangan, melainkan melalui Agensi atau Koordinator Utama. Agensi inilah yang merancang strategi besar, kerangka narasi, serta memegang kendali atas alokasi anggaran. Selanjutnya, agensi menaungi Team Leader atau Koordinator Lapangan (Influencer atau Key Opinion Leader) yang bertugas membawahi Buzzer atau Cyber Army di tingkat paling bawah sebagai eksekutor operasional multi-akun.

Mekanisme kerja industri ini diawali dengan inisiasi relasi dan penyusunan konsep narasi. Jalur komunikasi umumnya dilakukan secara tertutup melalui perantara konsultan politik atau agensi khusus demi kerahasiaan. Untuk menjaga privasi, saluran pesan terenkripsi seperti Telegram atau Signal kerap digunakan di bawah perjanjian kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement). Setelah kesepakatan terjadi, agensi akan menerjemahkan brief atau tujuan utama klien menjadi matriks narasi yang matang, menentukan angle berita, tagar, serta tone bicara yang akan dilemparkan ke publik.

Tahap selanjutnya memasuki distribusi aset konten dan eksekusi operasional. Agensi menyiapkan materi siap pakai mulai dari templat teks, infografis, hingga video pendek yang didistribusikan ke grup-grup koordinasi lengkap dengan instruksi jam tayang (prime time). Di tingkat bawah, pasukan cyber army mengoperasikan puluhan hingga ratusan akun, baik secara manual maupun memanfaatkan teknologi otomatisasi. Melalui teknik engagement masif—seperti membanjiri kolom komentar dan pengulangan tagar—mereka berhasil membentuk opini (opinion shaping) atau bahkan membungkam wacana lawan melalui teknik firehosing of falsehood.

Teknik ini (sering juga disebut Russian firehose of falsehood) adalah strategi propaganda modern di mana pelaku menyebarkan pesan bohong secara masif, cepat, terus-menerus, dan melalui banyak saluran sekaligus, tanpa memedulikan kebenaran atau konsistensi cerita.

Nama “firehose” mengibaratkan propaganda ini seperti selang pemadam kebakaran yang menyemprotkan air bertekanan tinggi—dalam hal ini, yang disemprotkan adalah banjir informasi palsu untuk melumpuhkan daya kritis publik.

Berbeda dengan propaganda tradisional yang berusaha menyakinkan publik pada satu doktrin tertentu, tujuan utama firehosing of falsehood adalah demoralisasi dan pembungkaman opini melalui pembentukan apatisme publik (cynicism and fatigue) serta penenggelaman suara kritis.

Ketika dibanjiri terlalu banyak versi cerita yang saling bertentangan secara terus-menerus, masyarakat mengalami kelelahan mental hingga akhirnya bersikap skeptis dan menyimpulkan bahwa tidak ada kebenaran sejati di ruang publik. Situasi ini dimanfaatkan untuk melumpuhkan narasi kritis atau kebenaran dari pihak oposisi tanpa perlu melakukan sensor fisik, melainkan cukup dengan menutupi informasi faktual menggunakan “kebisingan” (noise) dari ribuan komentar dan unggahan palsu hingga suara kritis dapat dibungkam alias tak lagi terdengar.

Secara ekonomi, industri ini memiliki skema pembiayaan bertingkat yang disesuaikan dengan peran masing-masing aktor. Pasukan bawah atau buzzer mikro umumnya dibayar berkisar Rp50.000 hingga Rp500.000 per hari berdasarkan kuota postingan atau target komentar.

Di tingkat menengah, koordinator lapangan atau influencer mikro menerima imbalan sekitar Rp2.000.000 hingga Rp15.000.000 per proyek. Sementara itu, untuk tingkat agensi atau konsultan utama yang menangani klien besar, nilai kontrak dapat mencapai kisaran puluhan juta hingga miliaran rupiah tergantung durasi dan skala kampanye.(*)

BACA JUGA: Bahasa di Persimpangan Waktu: Big Data, AI, dan Tantangan Linguistik di Era BANI dan VUCA

Back to top button