Skandal Kekerasan Seksual Sistematis di Penjara Israel: Jurnalis Asing Diperkosa, Korban Lain Mulai Bersuara

JERNIH – Pusat Hak Asasi Manusia Adalah mendesak keras otoritas Israel untuk segera membuka investigasi kriminal independen terkait dugaan pemerkosaan, kekerasan seksual, dan penganiayaan fisik berat di dalam penjara. Tindakan keji tersebut diduga dilakukan oleh petugas lapas terhadap seorang jurnalis perempuan asal Jerman yang menjadi aktivis kemanusiaan Gaza.
Keluhan hukum formal diajukan atas nama korban—yang diidentifikasi dengan inisial A.L.—dan ditujukan langsung kepada Jaksa Agung Israel, penasihat hukum Layanan Penjara, unit investigasi sipir, serta komandan Penjara Givon di Ramla, Israel Tengah.
Adalah menegaskan bahwa bukti kesaksian korban sudah sangat benderang dan mendesak proses pidana segera dimulai terhadap seluruh petugas yang terlibat.
Kasus ini berakar dari operasi militer Israel pada Oktober 2025, ketika pasukan keamanan mereka mencegat puluhan kapal kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) di perairan internasional.
Misi kemanusiaan tersebut membawa lebih dari 500 aktivis dari berbagai pelabuhan di Eropa dan Afrika dengan tujuan menembus blokade laut di Jalur Gaza, sebelum akhirnya ditangkap secara paksa oleh militer Israel.
Menurut dokumen pengaduan, rangkaian penyiksaan yang dialami jurnalis Jerman tersebut dimulai sejak proses pemindahan dari pelabuhan menuju Penjara Ketziot, hingga berlanjut ke Penjara Givon:
Selama proses transfer, korban diborgol dalam waktu lama, ditutup matanya, diteriaki, dipukul, hingga diancam akan diperkosa oleh personel keamanan Israel. Setibanya di Penjara Givon, sipir perempuan memerintahkan korban untuk menanggalkan seluruh pakaiannya, sementara sejumlah sipir pria mengintip dan menonton dari balik tirai.
Kesaksian Mengerikan di Dalam Sel Penjara
Saat korban menolak untuk ditelanjangi di depan para sipir pria, petugas lapas menggunakan kekerasan fisik untuk melucuti pakaian korban secara paksa dan memaksanya berlutut dalam kondisi tanpa busana.
“Ketika dia menolak, para sipir melepas pakaiannya secara paksa. Saat dia berdiri sepenuhnya telanjang, seorang sipir perempuan memasukkan jari-jarinya ke dalam kemaluan korban dan kemudian ke dalam anusnya,” bunyi pernyataan resmi dalam dokumen gugatan Adalah.
Lebih sadis lagi, jurnalis tersebut memberikan kesaksian bahwa dirinya bisa mendengar dengan jelas suara para sipir pria yang tertawa terbahak-bahak selama aksi kekerasan seksual tersebut berlangsung di balik tirai.
“Tingkat keparahan dari tindakan yang dijelaskan serta sifat melawan hukumnya sudah sangat jelas dan tidak menyisakan ruang keraguan sedikit pun. Ini merupakan tindakan pemerkosaan, kekerasan seksual, dan penganiayaan berat yang mewajibkan pembukaan investigasi kriminal segera serta penuntutan terhadap semua yang terlibat,” tegas perwakilan Adalah.
Pihak Adalah mengungkapkan kekhawatiran mendalam bahwa kasus yang menimpa A.L. bukanlah insiden tunggal, melainkan sebuah puncak gunung es dari pola kekerasan yang terstruktur. Setelah jurnalis Jerman tersebut berani membuka suaranya ke publik, beberapa aktivis perempuan lain dari delegasi flotilla langsung menghubunginya. Mereka melaporkan mengalami perlakuan serupa yang juga masuk dalam kategori kekerasan seksual.
Adalah mencatat bahwa dalam beberapa pekan terakhir, mereka juga menerima kesaksian tambahan dengan pola serupa dari para aktivis flotilla kemanusiaan asal Turki yang dicegat militer Israel pada Mei lalu. Kesaksian itu meliputi kekerasan seksual, penyiksaan fisik, pemisahan paksa, dan penghinaan martabat selama penahanan.
Lembaga HAM ini menilai nihilnya sanksi hukum dan akuntabilitas internal di institusi penjara Israel telah menciptakan ekosistem yang subur bagi para sipir untuk meningkatkan skala kejahatan mereka terhadap tahanan.
Buntut dari rentetan kekerasan ini, para aktivis kemanusiaan yang sempat ditahan, disiksa, dan kemudian dideportasi oleh Israel telah resmi mengajukan komunikasi dan laporan hukum formal ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Gugatan di Den Haag tersebut secara resmi menuduh para pejabat militer senior serta pemimpin politik Israel telah melakukan kejahatan perang (war crimes), kejahatan terhadap kemanusiaan, penyiksaan massal, hingga tindakan terstruktur yang mengarah pada genosida.





