CrispyVeritas

Surati Presiden, LaNyalla Sampaikan Kegelisahan Pelaku Olahraga

Menurut LaNyalla, kekhawatiran terbesar para pelaku olahraga adalah dampaknya terhadap prestasi atlet. Proses pembinaan dikhawatirkan terganggu, bahkan ada ancaman lebih jauh. “Yang paling ditakutkan adalah induk olahraga internasional akan membekukan federasi cabang olahraga di Indonesia, karena dianggap telah terjadi intervensi pemerintah terhadap independensi federasi,” ujar dia.

JERNIH– Kegelisahan para pelaku dan pengurus olahraga nasional, khususnya Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan induk cabang olahraga, mendapat perhatian serius dari anggota DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Mantan Ketua Umum PSSI itu mengirim surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto agar Kepala Negara mengetahui duduk perkara secara utuh.

Keresahan tersebut muncul setelah terbitnya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024. Regulasi itu, menurut hasil kajian, dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024, serta Olympic Charter.

“Tujuan dari Permenpora sebenarnya baik, untuk memastikan tata kelola organisasi olahraga yang visioner, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif. Tetapi setelah dikaji, ada sekitar 10 pasal yang menabrak UU Keolahragaan, PP Keolahragaan, dan Olympic Charter. Ini yang membuat stakeholder olahraga gelisah. Ini tidak boleh berlarut, karena olahraga adalah salah satu etalase penting bagi negara di dunia internasional,” kata LaNyalla, Kamis (28/8/2025).

LaNyalla menambahkan, kekhawatiran terbesar para pelaku olahraga adalah dampaknya terhadap prestasi atlet. Proses pembinaan dikhawatirkan terganggu, bahkan ada ancaman lebih jauh. “Yang paling ditakutkan adalah induk olahraga internasional akan membekukan federasi cabang olahraga di Indonesia, karena dianggap telah terjadi intervensi pemerintah terhadap independensi federasi,” ujar dia.

Beberapa pasal yang menjadi sorotan di antaranya Pasal 17 ayat (2) huruf b tentang kewajiban ketua pengurus organisasi olahraga membuat surat pernyataan kesanggupan mencari sumber dana di luar pemerintah. Padahal, UU Keolahragaan pada Pasal 79 ayat (1) dan (2) jo PP Nomor 46 Tahun 2024 Pasal 20 huruf g justru menormakan sebaliknya. Bahkan, ketentuan itu dianggap bertabrakan dengan UUD 1945 Pasal 28 ayat (1) huruf c.

Sorotan lain adalah Pasal 19 ayat (2) yang mengatur bahwa pengurus organisasi olahraga prestasi dilantik oleh Menteri Pemuda dan Olahraga. Menurut UU Keolahragaan, kewenangan pelantikan berada di tangan KONI. Pasal 37 Ayat (3) UU 11/2022 menyatakan, “Induk organisasi cabang olahraga dan Komite Olahraga Nasional (KON) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengurus yang mewakili kompetensi keolahragaan.”

“Pengurus cabang olahraga selama ini dilantik oleh KONI, karena olahraga di semua negara bersifat mandiri atau independen. Hal itu juga ditegaskan dalam Olympic Charter di prinsip dasar ke-5 dan ke-7 serta Chapter 16 verse 1.5,” ujar LaNyalla.

Dalam surat kepada Presiden, LaNyalla melampirkan kajian akademik dari Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan, Program Studi S-2 Ilmu Keolahragaan, Universitas Negeri Surabaya. Kajian tersebut menyoroti 10 pasal bermasalah dalam Permenpora.

“Alhamdulillah surat sudah masuk di Setneg, saya sudah pegang tanda terimanya. Surat kepada Presiden juga saya tembuskan kepada Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Komisi X DPR, Komite III DPD, KONI, KOI, dan tentu Menpora. Semoga ada jalan keluar terbaik,” kata Ketua DPD RI ke-5 itu. []

Back to top button