Crispy

Suu Kyi Divonis Lagi, Akumulasi Hukuman Penjara Jadi 26 Tahun

  • Aung San Suu Kyi masih akan menghadapi beberapa tuduhan lagi.
  • Jika semua hukuman dijalani, ia akan berusia 110 tahun saat keluar penjara.

JERNIH — Pengandilan Myanmar, yang dikontrol junta militer, Rabu 12 Oktober memvonis lagi Aung San Suu Kyi atas dua tuduhan korupsi dan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara. Total hukuman yang dijalani Suu Kyi menjadi 26 tahun.

Suu Kyi, kini berusia 77 tahun, ditahan sejak 1 Februari 2021 atau ketika militer menggulingkan pemerintahan teripilih. Sejak saat itu Suu Kyi menghadapi berbagai tuduhan, dengan ancaman hukuman yang diakumulasi.

Pemenang Nobel Perdamaian 1991 menghadapi 12 dakwaan berdasarkan UU anti-Korupsi, dengan ancaman hukuman tiga sampai 15 tahun penjara dan denda.

Sebelumnya dua vonis terakhir, Suu Kyi dinyatakan bersalah mengimpor walkie-talkie secara ilegal, melanggar pembatasan virus corona, melanggar UU rahasia negara, menghasut, penipuan pemilu, dan lima tuduhan korupsi. Akumulasi hukuman yang diterimanya 23 tahun.

Pengadilan Suu Kyi kini digelar di tempat khusus, yang dibangun di penjara utama di pinggiran ibu kota Naypyitaw. Suu Kyi tidak terlihat atau diijinkan berbicara di depan umum sejak ditangkap, dan pengacaranya tidak diizinkan berbicara di depan umum atas nama persidangan.

Dalam kasus yang diputuskan Rabu, Suu Kyi dituduh menerima 550 ribu dolar AS, atau Rp 8,4 miliar, dari Maung Weik — raja konstruksi dan narkoba yang memiliki hubungan dekat dengan pemerintahan militer sebelumnya — antara 2019-2020.

Back to top button