Tak Puas Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan, Majelis Adat Sunda Laporkan ke Kompolnas
Dari situ, tentu saja pihak pelapor merasa dirugikan dengan adanya perbedaan pandangan itu. Sebab Polda Metro Jaya kemudian menghentikan pendalaman kasus ujaran kebencian bermuatan SARA tersebut.
JERNIH-Majelis Adat Sunda, tentu tak puas dengan pernyataan Polda Metro Jaya yang memutuskan kalau Arteria Dahlan tak memenuhi unsur pidana dengan meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin, mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, yang berbahasa Sunda dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.
Ketidak puasan tersebut, lantaran Polisi hanya menekankan kasus itu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik saja. Padahal, ada substansi lain dalam laporan Majelis Adat Sunda yang disampaikan ke Polda Jawa Barat dan kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya tersebut.
Dalam memutuskan bahwa kasus tersebut tak memenuhi unsur pidana, Polisi mendasarinya dengan hasil koordinasi penyidik Ditreskrimsus dengan sejumlah ahli yakni, pidana, bahasa dan ahli ITE. Sebab tak puas dengan keputusan itu, Majelis Adat Sunda kemudian membuat laporan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Soalnya, menurut kuasa hukum Majelis Adat Sunda, Susane Febriyanti, ada perbedaan pasal dalam laporan tersebut. Dia bilang, laporan dibuat karena ada pelanggaran atas sejumlah pasal, salah satunya Undang-Undang nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Sementara Polisi, hanya mematok pada pelanggaran UU ITE saja.
“Yang mana di dalamnya dampaknya hanya mencantumkan pasal ITE saja, sedangkan kami juga mengadukan (adanya) pelanggaran diskriminasi ras dan etnis, serta UU No 40 tahun 2008 dan Pasal 156 KUHP,” kata Susane.
Dari situ, tentu saja pihak pelapor merasa dirugikan dengan adanya perbedaan pandangan itu. Sebab Polda Metro Jaya kemudian menghentikan pendalaman kasus ujaran kebencian bermuatan SARA tersebut.[]