Crispy

Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Gereja Depok, Dituntut Penjara 11 Tahun

Dari investigasi tersebut terungkap, sedikitnya ada lebih dari 20 anak korban kekerasan seksual pelaku di Gereja Santo Herkulanus Depok. Jumlah itu terhitung sejak pelaku diberikan amanah menaungi anak-anak itu sejak awal 2000

JERNIH– Syahril Parlindungan Marbun, terdakwa kasus kekerasan seksual di Gereja Santo Herkulanus, Depok, Jawa Barat, dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara 11 tahun.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Depok, Jaksa Penuntut Umum Siswatiningsih mengatakan, ada tiga alasan atas tuntutan tersebut. Pertama, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Kedua, perbuatan terdakwa tidak mencerminkan seorang pendidik atau pelatih misdinar yang baik, dan perbuatan terdakwa membuat para saksi korban mengalami trauma psikis.

“Berdasarkan uraian yang dimaksud, kami jaksa penuntut umum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahril Parlindungan Marbun dengan pidana penjara selama 11 tahun,” kata Siswatiningsih saat membacakan amar tuntutan, Senin (30/11).

Jaksa menuntut terdakwa dengan Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Secara terpisah, Kuasa Hukum Korban, Azas Tigor Nainggolan, mengatakan sangat puas dengan tuntutan yang dilimpahkan oleh jaksa. “Kami berharap tuntutannya maksimal 15 tahun dengan pemberatan, ya mungkin jaksa punya pertimbangan lain.  Tapi setidaknya kami bisa oke,” kata Tigor.

Lebih jauh Tigor berharap, ke depan ada sistem hukum baru dengan penegakan hukuman yang berat dan denda yang berat agar ada efek jera bagi pelaku kekerasan seksual. “Kami sih berhadap ada sistem hukum baru untuk memperbaiki sistem hukum sekarang agar kekerasan seksual terhadap anak tidak terjadi, dan ada efek jera,” kata dia.

Syahril Parlindungan Marbun ditangkap polisi pada Minggu 14 Juni 2020, setelah korban dan pengurus Gereja Paroki Santo Herkulanus menggelar investigasi internal atas keterlibatan pelaku dalam kejahatan seksual terhadap para putra altar.

Dari investigasi tersebut terungkap, sedikitnya ada lebih dari 20 anak korban kekerasan seksual pelaku di Gereja Santo Herkulanus Depok. Jumlah itu terhitung sejak pelaku diberikan amanah menaungi anak-anak itu sejak awal 2000. [  ]

Back to top button