Crispy

Ternyata Salah Satu Pembawa Bendera RMS Berstatus ASN

MALUKU-Tiga orang pembawa bendera Republik Maluku Selatan (RMS) yang masuk ke Polda Maluku telah diperiksa penyidik Polda Maluku. Mereka bertiga mengakui sebagai pimpinan Front Kedaulatan Maluku (FKM) yang mempunyai afiliasi dengan RMS.

Diantara ketiga orang tersebut, satu orang diantaranya berstatus aparat sipil negara (ASN), hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, Sabtu, 25 April 2020

“Sebagai ASN di Kantor Perpustakaan Daerah,” kata Roem. “nama orang itu Yohanes Pattinasarani”.

Baca juga: Ditangkap, Seorang Mata-Mata KKB Bekerja Jadi Satpam PT Freeport

Sebagaimana diketahui sebanyak tiga orang anggota FKM datang ke Polda Ambon kemudian membentangkan bendera RMS. Mereka sengaja melakukan aksi agar mendapat peliputan dari wartawan yang biasa standby di Polda Ambon.

“Mereka bertiga mengaku, datang ke Polda Maluku untuk menyerahkan diri sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap warga masyarakat yang ditangkap Polda karena memasang bendera RMS”.

Beberapa waktu sebelumnya, mereka membuat video yang isinya mengajak masyarakat memasang bendera Benang Raja (bendera RMS) pada saat HUT RMS.

Baca juga: Polda Papua duga Senpi Milik KKB Berasal dari Luar Negeri

Ajakan itu berhasil memprovokasi beberapa warga masyarakat Ambon dan Pulau Haruku memasang bendera RMS yang kemudian ditangkap Polisi.

Sebanyak lima orang simpatisan RMS telah ditangkap Polda Ambon karena mengibarkan bendera RMS, kelima orang itu mengaku sengaja menaikan bendera tersebut dengan tujuan mendapat peliputan media dan mereka mengaku dibayar untuk melakukannya.

 Adapun identitas 3 pembawa bendera RMS tersebut  adalah:

  1. Simon Viktor Taihitu,  tempat tanggal lahir, Ambon, 29-10-1963, alamat Batu Gajah Kec. Sirimau Kota, Ambon.
  2. Abner Litamahuputty, tempat tanggal lahir, Ambon, 25-Januari-1976, alamat Kudamati Kec. Nusaniwe, Ambon.
  3. Janes Pattiasina, tempat tanggal lahir, Kamal 09- Desember- 1968, Alamat Kayu Tiga Kec. Sirimau Kota Ambon.

Dari ketiganya, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 buah bendera RMS ukuran 1 X 2,5 meter, masker bergambar bendera RMS dan HP Nokia.

(tvl)

Back to top button