Terpidana Daftar Pencarian Orang Kasus Korupsi Pembangunan Dermaga Riau Ditangkap
JERNIH– Tim Intelijen Kejaksaan Agung pada Minggu (30/8) berhasil mengamankan Bertha Romius Yasin alias Romi, seorang terpidana daftar pencarian orang (DPO) Kejati Kepulauan Riau dalam kasus korupsi pembangunan dermaga Desa Bakong, Kabupaten Lingga, tahun anggaran 2008 lalu. Terpidana ditangkap di Perumahan Bukit Raya, Kelurahan Belian, Kota Batam.
Berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor : 290/PID.B/2011/PN.TPI, tanggal 07 Januari 2011, Romi, laki-laki kelahiran Dabo Singkep 46 tahun lalu, dalam pengadilan yang tidak dihadirinya (in absentia procedure) itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek Pembangunan Dermaga Desa Bakong Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2008.
Dengan perbuatan korupsi tersebut, terpidana dinyatakan telah memperkaya diri sendiri sejumlah Rp 970.847.000. Sementara Zulkadri Darja dinyatakan telah merugikan negara sebesar Rp 1.036.596.109, serta Togi Simanjuntak sejumlah Rp 215.000.000, yang secara kumulatif telah mengakibatkan kerugian negara, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Lingga sebesar Rp 2.222.443.109.
“Iya benar. Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana DPO Kejati Kepulauan Riau dengan identitas tersebut,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono saat dikonfirmasi, Minggu (30/8).
Eksekusi dilakukan atas vonis yang telah inkrah, yang mana Bertha Romius Yasin dijatuhi pidana penjara selama 3,5 tahun, denda sebesar Rp 50 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu terpidana Romi juga dibebani uang pengganti sebesar Rp 634.370.478.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara,” kata Hari. [ ]