Terus Mangkir Dari Panggilan Penyidik Bos Viral Blast Jadi DPO
Kedepannya, dia bilang penyidik juga bakal menyita uang yang ada di dalam rekening-rekening itu dengan total uang mencapai Rp 90 miliar lebih. Sementara jumlah tersebut, menurut Firman H Simanjuntak, Kuasa Hukum para korban, masih jauh dari total kerugian yang diderita.
JERNIH-Sebab berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik, Polisi akhirnya menjadikan Putra Wibowo, ke dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus robot trading Viral Blast.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan menyatakan Putra terakhir tercatat tinggal di Jalan Jalan Alun-alun Timur, Kecamatan Jogo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
“Ini tidak saya singkat inisial karena sudah jadi DPO, namanya Putra Wibowo,” kata Ahmad dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/4).
Ahmad menyebutkan, dimasukkannya Putra Wibowo sebagai DPO, lantaran terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal yakni, perdagangan yang dilakukan PT Trust Global Karya dan PT Asia Smart Digital yang mengelola Viral Blast.
Penyidik Tindak Pidana Ekonomi Khusus pun, sudah menetapkan empat tersangka yakni, Rizky Puguh, Ricky Meidya, Zainal Huda dan Putra Wibowo.
Polisi menyebutkan, Bareskrim Polri juga sudah memblokir rekening dalam kasus ini sebagai hasil koordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan.
Rekening tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh para tersangka robot trading Viral Blast, dengan rincian : 50 rekening sudah diblokir dengan jumlah saldo mencapai Rp 14 miliar lebih.
“Kemudian yang kedua sebanyak 5 akun aset Indodax yang tersebar di 5 bank dengan jumlah aset Indodax bila dikonfersi ke dalam rupiah ini sekitar Rp 1,5 miliar,” ujar dia.
Sementara itu, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Penerangan Umum Divisi Humas Polri menyatakan, pada 28 Maret lalu, penyidik juga sudah memblokir beberapa rekening yang diduga merupakan hasil tindak pidana dengan nilai uang di dalamnya sebanyak Rp 74 miliar lebih, sebagai hasil informasi tambahan atas koordinasi dengan PPATK.
Kedepannya, dia bilang penyidik juga bakal menyita uang yang ada di dalam rekening-rekening itu dengan total uang mencapai Rp 90 miliar lebih. Sementara jumlah tersebut, menurut Firman H Simanjuntak, Kuasa Hukum para korban, masih jauh dari total kerugian yang diderita.
Firman bilang, kerugian para korban bisa mancapai Rp 1,2 triliun yang ditanggung lebih dari 20 ribu akun Viral Blast.
Menurut Firman, Viral Blast merupakan robot trading abal-abal karena dijalankan secara multi level marketing dan skema ponzi.[]