Crispy

THR PNS Segera Cair Tapi Besarannya ‘ Ikut Tidak Normal’

JAKARTA-Pada tanggal 30 April lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengirim surat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo perihal ketentuan tunjangan hari raya (THR) kepada sebagian Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai non-PNS.

Dalam surat tersebut Sri Mulyani meminta agar dilakukan peninjauan ulang kebijakan belanja negara tahun 2020, termasuk pemberian THR mengingat saat ini negara tengah fokus menangani pandemi Covid-19.

Pemberian THR hanya untuk PNS level eselon III ke bawah dengan besaran THR ‘ikutan tidak normal’, karena pemerintah tengah menghadapi pandemi Covid-19 maka besaran THR tidak akan sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Sedangkan untuk eselon I, II serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.

Baca juga: Ini Daftar 114 Situs Pialang Berjangka Bodong yang Diblokir Bappebti

Besaran THR bagi PNS yakni 1 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini.

Adapun PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai non-PNS yang akan menerima THR tahun ini, adalah:

  1. PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA. THR yang diberikan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum.
  2. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau hilang.
  3. Penerima pensiun. THR yang diberikan sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya.
  4. Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, TNI, Polri, yang meninggal, tewas, gugur, hilang, sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya.
  5. Penerima tunjangan, THR sebesar tunjangan sesuai UU.
  6. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau pegawai lain
  7. Pegawai Non-PNS pada BLU, sebesar gaji remunerasi
  8. Calon PNS, paling banyak sebesar 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.

Baca juga: Ini Daftar 81 Fintech Bodong yang Ditutup OJK

Sedangkan pejabat negara yang tidak mendapatkan THR tahun ini:

  1. Pejabat negara; kecuali hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan jabatan kolonel ke bawah di MA.
  2. Wakil menteri,
  3. Pimpinan tinggi atau setara di PNS, TNI, dan Polri.
  4. Jabatan fungsional ahli utama atau setara di PNS, TNI, dan Polri.
  5. Dewan pengawas BLU.
  6. Dewan pengawas LPP
  7. Staf khusus kementerian
  8. Hakim Ad hoc
  9. Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
  10. Pimpinan LNS, LPP, pejabat pengelola BLU, atau setara
  11. PNS, TNI, Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara
  12. PNS, TNI, Polri yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Baca juga: Ini Daftar Bank Beri Relaksasi Cicilan Kredit Terdampak Covid-19

Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 29 triliun untuk THR tahun ini sementara Peraturan Presiden (PP) terkait pencairan anggaran masih digodog.

Sebetulnya angka THR yang ditetapkan di APBN 2020 sekitar Rp 35 triliun namun dengan adanya efesiensi penerimaan THR maka terjadi penghematan sekitar Rp 5,6 triliun yang kemudian dialihkan untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19.

“Kalau kebutuhan (anggaran THR) nya total sekitar Rp 29 triliun, (setelah) ada efisiensi Rp 5,6 triliun,”.

THR akan segera disalurkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya Lebaran atay sekitar 13-14 Mei 2020.

(tvl)

Back to top button