Crispy

Untuk Izin Terbang Awak Kabin Garuda Wajib Telah Vaksinasi Corona

Seluruh awak kabin telah menerima vaksinasi dua tahap sebagai syarat izin terbang.

JERNIH-Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra memastikan tidak memberi izin terbang bagi awak kabin yang menolak vaksinasi Covid-19.

“Bagi awak kabin maupun pilot yang menolak untuk di vaksin maka tidak diperkenankan untuk terbang,” Kata Irfan dalam keterangan pers, pada Rabu, (2/6/2021).

Manajemen Garuda menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam setiap operasional penerbangan. Kebijakan tersebut sekaligus membantu perusahaan untuk membangun kepercayaan masyarakat pasca kondisi keuangan yang tertekan akibat pandemi.

Seluruh awak kabin termasuk pilot, kata Irfan, telah mengikuti proses vaksinasi dan telah menerima dua kali vaksinasi pada Mei 2021 sejak mulai diberikan serentak pada Februari lalu. vaksinasi dilakukan bagi pilot dan awak kabin yang memenuhi kriteria vaksinasi serta aktif bertugas.

“Pemberian vaksin ditujukan kepada awak kabin maupun pilot aktif yang bertugas dan memenuhi persyaratan,” kata Irfan menambahkan.

Pertengahan bulan Mei lalu Irfan menyebut bahwa Garuda Indonesia dan Citilink, menjadi maskapai penerbangan nasional pertama di Indonesia yang melayani penerbangan dengan pilot dan awak kabin telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 secara lengkap.

“Program vaksinasi COVID-19 kepada pilot dan awak kabin ini juga merupakan wujud komitmen kami untuk menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi penumpang, selain tentunya dengan tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan secara konsisten pada seluruh lini operasional penerbangan,” kata irfan pada tanggal 18 Mei, bulan lalu.

Dengan telah lengkapnya vaksinasi Corona bagi awak kabin akan mendorong kepercayaan masyarakat terhadap transportasi publik khususnya moda transportasi udara agar semakin terbangun.

Saat ini maskapai penerbangan nasional ini tengah dirundung kesulitan finansial dengan nilai estimasi mencapai Rp70 triliun.

Sejak 19 Mei lalu, Garuda telah membuka tawaran pensiun dini secara sukarela kepada karyawannya. Pensiun dini itu akan efektif pada 1 Juli 2021 mendatang.

Sejak pandemi Corona melanda Indonesia dan beberapa kali terjadi penghentian penerbangan, membuat Garuda kesulitan keuangan. Hingga kuartal III 2020, Garuda Indonesia beserta seluruh entitas anak usaha memiliki jumlah karyawan sebanyak 15.368 orang. (tvl)

Back to top button