Crispy

UU Bisa Dibantalkan Lewat PP, Jokowi: Enggak Mungkin

JAKARTA – Pasal 170 dalam draf omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) menuai kritikan ‘pedas’. Sebab aturan tersebut tertulis pemerintah bisa mengubah undang-undang melalui peraturan pemerintah (PP).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, tak mungkin peraturan pemerintah dapat mengantikan undang-undang. Karenanya, menganggap Pasal 170 RUU ‘Cilaka’ adalah kesalahan.

“Ya enggak mungkin (PP mengganti undang-undang). Artinya apa, pemerintah bersama DPR itu selalu terbuka,” ujarnya di Jakarta, Kamis (20/2/2020).

RUU ‘Cilaka’, lanjut Jokowi masih sebatas rancangan. Dengan rentang waktu yang diperkirakan bakal selesai hingga lima bulan ke depan, ia meminta kementerian terkait menerima masukan masyarakat. 

“Kita ingin terbuka baik DPR, kementerian-kementerian untuk menerima masukan-masukan, mendengar keinginan masyarakat, agar kita bisa mengakomodir lewat kementerian kemudian juga di DPR,” ujar dia.

Sebelumnya, Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, mengatakan dari format RUU Cilaka lewat Pasal 170 yang dapat membatalkan undang-undang lewat peraturan pemerintah, dinilai sikap otoriter. 

“Dari aspek legal formal, undang-undang bisa dibatalkan oleh pemerintah, itu otoriter,” ujarnya. 

Menurutnya, UU tak bisa seenaknya diubah oleh pemerintah tanpa melibatkan DPR dan publik. 

Senada dengan itu, pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menyebut ketentuan tersebut bakal menabrak sistem hukum. 

“Anak semester satu Fakultas Hukum pasti sudah tahu dan yang bukan orang hukum pun, harusnya kalau paham soal kehidupan bernegara kita yang ada tata hukumnya, pasti mengerti,” katanya.

Oleh karena itu, ia mengingatkan ada hirarki peraturan perundang-undangan yang juga telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (diubah menjadi UU Nomor 15 Tahun 2019) Pasal 7.

Hirarki tersebut adalah Undang-undang Dasar 1945, Tap MPR, UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah. Karena itu, setiap bentuk peraturan perundang-undangan tak boleh bertentangan dengan yang ada di atasnya.

“Harusnya DPR marah, mau dilangkahi begitu saja oleh pemerintah,” ujar dia. [Fan]

Back to top button