Kejagung Tahan Lima Terduga Korupsi Jiwasraya, Istana Sebut-sebut Nama Jokowi
JAKARTA – Sejak Kamis (14/1/2020), Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan lima orang terduga korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yakni Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Heru Hidayat; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hary Prasetyo; mantan Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan.
Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata mendapat apresiasi Istana. Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, menegaskan penegakan hukum harus diterapkan tanpa pandang bulu. Hal tersebut sesuai dengan prinsip politik hukum Presiden Joko Widodo.
“Mengapresiasi kerja keras Kejaksaan Agung RI bersama pihak terkait, untuk menegaskan penegakan hukum terhadap kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan menetapkan dan menahan lima tersangka,” ujarnya di Jakarta, Rabu (15/1/2020).
“Hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya karena Republik Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan,” Fadjroel menambahkan.
Fadjroel menambahkan, Jokowi telah memerintahkan Menteri BUMN, Erick Thohir dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani agar menyelesaikan persoalan kerugian yang dialami masyarakat.
“Arahan Presiden kepada Menteri BUMN dan Menteri Keuangan agar dipertimbangkan langkah-langkah terukur memenuhi penyelamatan dana nasabah,” kata dia.
Perkara Jiwasraya bermula atas laporan Menteri Badan Usaha Milik Negara periode lalu. Laporan itu teregister dalam nomor SR-789/MBU/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019 perihal dugaan Fraud di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kejaksaan Agung memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp13,7 Triliun.
Sementara dari hasil temuan awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara yang disebabkan Jiwasraya mencapai Rp10,4 triliun yang diinvestasikan dalam instrumen saham dan reksa dana.
Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, menyebut ada dampak sistemik dari kasus Jiwasraya, sehingga pengambilan keputusan terhadap Jiwasraya harus dilakukan secara hati-hati.
“PT AJS melakukan investasi yang berkualitas rendah. Analisis tidak didasarkan data valid dan objektif. Berdekatan unrealized lost dan jual beli ditentukan dengan negosiasi tertentu dan investasi langsung yang tidak likuid dan tidak wajar,” kata Agung.
Sekadar diketahui, untuk penahanan Benny kini dititipkan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. Sementara Hendrisman ditahan di Rutan KPK yang berada di Guntur, Jaksel.
Sementara Syahmirwan, Heru Hidayat, Hary Prasetyo ditahan masing-masing di Rutan Kejagung cabang Kejari Jakarta Selatan, Rutan Cipinang, dan di Rutan Kejagung. [Fan]