Wapres Minta MUI Pertimbangkan Fatwa Wajib Vaksinasi
Kehadiran fatwa dinilai dapat meyakinkan masyarakat untuk melakukan vaksinasi COVID-19, selain imbauan dan sosialisasi dari Pemerintah.
JERNIH-Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mempersiapkan fatwa vaksinasi COVID-19. Fatwa tersebut diperlukan apabila Pemerintah menganggap vaksinasi merupakan keharusan bagi masyarakat.
“Ada usulan dari Wapres kepada MUI supaya ada fatwa berikutnya terkait kewajiban untuk vaksin. Kalau memang Pemerintah menganggap vaksinasi ini sebagai sesuatu yang seharusnya, maka kewajibannya menjadi penuh lewat fatwa,” kata Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi, di Jakarta.
“Lebih kepada nilai strategis dan pentingnya vaksin bukan karen digubris atau nggak, ketika nanti Pak Jokowi sudah melakukan (vaksinasi) otomatis kan dilakukan oleh orang lain. tapi akan lebih kuat kalau ada fatwa kan gitu,” kata Masduki menambahkan, pada, Senin (11/1/2021).
Masduki menyebut Wapres menyampaikan keinginannya kepada Komisi Fatwa MUI dalam rapat virtual tentang perkembangan uji klinis vaksin Sinovac hari Sabtu lalu. MUI berjanji akan mengkaji permintaan Wapres tersebut.
“Tapi itu masih akan dibahas oleh MUI, karena MUI sebagai sebuah lembaga independen, untuk mengeluarkan fatwa atau tidak,” kata Masduki menjelaskan kedudukan MUI.
Nantinya MUI akan menerbitkan fatwa tersebut dengan melihat urgensi dari penerbitan fatwa vaksinasi COVID-19. MUI akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk pertimbangan vaksinasi COVID-19 diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“MUI akan mengkritisi dan menganalisa, kalau misalnya dengan vaksinasi ini bisa berhubungan langsung dengan kebangkitan ekonomi, maka vaksin menjadi wajib. Itu yang akan dibahas terlebih dahulu oleh MUI,”..
Namun MUI baru akan membahas usulan fatwa vaksinasi tersebut setelah BPOM menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorisation (EUA) terhadap vaksin-vaksin yang telah diuji klinis.
Sebelumnya MUI telah menerbitkan fatwa halal untuk vaksin buatan Sinovac, China.
Menurut penjelasan Menteri Kesehatan Budi, Indonesia mendatangkan vaksin dari empat perusahaan berbeda dengan tujuan suplai vaksin tidak terhambat dan terlambat.
Adapun ragam vaksin tersebut adalah, 100 juta dosis dari Sinovac, China, 100 juta dosis dari Novavax, Kanada; 100 juta dosis dari AstraZeneca, Inggris ; dan 100 juta dosis dari perusahaan gabungan Jerman-AS, Pfizer. (tvl)