POTPOURRI

MUI Izinkan Jemaah Beribadah Normal Selama Ramadan

Fatwa MUI terserbut tersebut bersamaan dengan penurunan kasus Covid-19, serta kebijakan pemerintah menetapkan pelonggaran aktivitas masyarakat

JERNIH-Majelis Ulama Indonesia (MUI menerbitkan fatwa MUI Nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2022 tentang ibadah dalam masa pandemi dimana masyarakat diizinkan MUI untuk  beribadah normal saat Ramadan tahun ini.

“Umat bebas beribadah, MUI sudah mengeluarkan bayan (penjelasan) fatwa bahwa salat jemaah dirapatkan, iktikaf di masjid dan buka puasa bersama,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis, pada Selasa (22/3/2022)

Cholil Nafis juga menghimbau agar masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) seperti memakai masker serta menjaga kekhusyukan agar imunitas tetap terjaga.

baca juga: MUI Klaim Masih Bisa Terbitkan Fatwa Halal

Diterbitkannya fatwa MUI Nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2022 yang mengatur pelaksanaan ibadah dalam masa pandemi tersebut bersamaan dengan penurunan kasus Covid-19, serta kebijakan pemerintah menetapkan pelonggaran aktivitas masyarakat.

Beberapa kebijakan yang telah dilakukan pemerintah diantaranya pelonggaran untuk transportasi umum seperti pesawat terbang dan kereta api dengan peningkatan kapasitas penumpang sampai 100% dan peniadaan jaga jarak.

Sebelumnya, Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh juga mengatakan menyikapi situasi dan kondisi wabah yang sudah menunjukkan trend menurun maka dilakukan pelonggaran kebijakan. Dengan demikian, aktivitas ibadah salat jemaah juga dapat dilaksanakan dengan merapatkan saf, tanpa berjarak.

“Fatwa tentang kebolehan perenggangan saf ketika salat, itu merupakan rukhsah atau dispensasi karena ada uzur mencegah penularan wabah. Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka uzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang. Dengan demikian, salat jemaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan saf saat berjemaah dengan tetap menjaga kesehatan,” katanya dalam keterangan pers tertulis belum lama ini.

Aturan tersebut meliputi juga aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran dapat kembali dilaksanakan dengan tetap disiplin menjaga kesehataan.

Harapan Niam, dengan fatwa baru tersebut, umat Islam diminta mengoptimalkan persiapan pelaksanaan ibadah Ramadan dengan khusyuk dan semarak, tetapi tetap disiplin dalam menjaga kesehatan.

“Sebentar lagi kita akan memasuki bulan Ramadan, untuk itu umat Islam perlu mempersiapkan diri lahir batin sebaik-baiknya. Ramadan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial. Kita optimalkan syiar tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan,” pungkasnya.  

Fatwa MUI tersebut sudah mulai disosialisasikan di wilayah Kota (pemkot) Tangerang, dimana Pemkot dan Majelis Ulama Islam (MUI) Kota Tangerang menyampaikan fatwa MUI terkait pelaksanaan ibadah dalam masa pandemi Nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2022 pada pengurus masjid di wilayah tersebut.

“Sesuai dengan fatwa MUI pusat, pelaksanaan ibadah khususnya salat berjemaah di masa Ramadan tahun 2022 ini dikembalikan ke hukum asalnya. Salat kan harus rapat. Kita sifatnya pertimbangan saja dan pemahaman,” kata Ketua MUI Kota Tangerang Baijuri Khotib, Selasa (22/3/2022). (tvl)

Back to top button