WHO Deklarasikan ‘Kondisi Darurat Global’, Apa Artinya?
JAKARTA—Kamis (30/1) lalu Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan kondisi darurat global atau lengkapnya ‘Public Health Emergency of International Concern’—PHEIC, menanggapi kian maraknya penyebaran wabah virus corona. Apa arti pengumuman tersebut dan apa pula konsekuensinya?
Secara harafiah PHEIC berarti ‘darurat kesehatan publik yang menjadi perhatian internasional’. Situasi itu biasanya merujuk pada peristiwa luar biasa yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat. Wabah virus corona adalah deklarasi darurat keenam yang pernah dikeluarkan oleh WHO, antara lain karena wabah SARS tahun 2005 dan flu burung H5N1 pada awal 2000-an.
Definisi dan konsekuensi PHEIC
Ada dua kriteria utama untuk mendefinisikan situasi darurat global. Pertama, wabah harus menimbulkan risiko bagi lebih dari satu negara. Kedua, wabah tersebut membutuhkan “respons internasional yang terkoordinasi.” Dalam definisi resmi WHO disebutkan bahwa situasi darurat itu berarti “situasi yang serius, tidak biasa atau tidak terduga.”
Untuk menentukan kondisi itu, panel ahli yang disebut Komite Darurat International Health Regulations (IHR) berkumpul untuk membahas situasi tersebut. IHR beranggotakan 196 negara, termasuk semua negara anggota WHO, yang menyetujui revisi terbaru IHR dari tahun 2005.
Setelah menilai situasi dan fakta-fakta, termasuk tingkat penularan dari manusia ke manusia, keputusan akhir ada di tangan direktur jenderal WHO, yang saat ini dijabat Tedros Adhanom Ghebreyesus dari Ethiopia.
Deklarasi status darurat global akan berarti bahwa pemerintahan negara-negara harus segera meningkatkan langkah-langkah perlindungan kesehatan masyarakat, menyiapkan pendanaan dan sumber daya untuk mencegah maupun meredam penyebaran virus.
Langkah-langkah tersebut dapat mencakup rekomendasi perjalanan dan perdagangan, termasuk pengamatan dan penyaringan penumpang di bandara – meskipun WHO biasanya berusaha menghindari adanya pembatasan perdagangan yang dapat mengganggu perekonomian.
Prioritas utama WHO dalam mengelola situasi seperti ini adalah penanggulangan wabah pada sumbernya. WHO juga mengharuskan negara-negara untuk transparan dengan informasi tentang wabah, dan bersiap untuk mengisolasi pasien yang terinfeksi.
Sejak aturan ini ditetapkan pada pembentukan IHR tahun 2005, WHO telah mengeluarkan deklarasi darurat global kira-kira setiap dua tahun sekali. WHO memang cenderung berhati-hati dalam menyatakan keadaan darurat global, karena mempertimbangkan juga risiko ekonomi dan dampaknya terhadap industri seperti pariwisata. Aturan IHR memang diharapkan untuk “menghindari gangguan lalu lintas dan perdagangan internasional yang tidak perlu.”
Di masa lalu, WHO juga menerima banyak kritik karena dianggap terlalu cepat atau terlalu lambat menyatakan situasi darurat kesehatan global.
Hingga kini ada enam keadaan darurat kesehatan global yang dideklarasikan WHO, yaitu penyebaran virus H1N1 (lebih dikenal sebagai “flu babi”) yang menyebabkan pandemi influenza (2009), wabah Ebola di Afrika Barat (2014-2016), wabah polio (2014), wabah virus Zika (2016), wabah Ebola yang berlangsung di Republik Demokratik Kongo (2019), dan wabah virus corona saat ini. [deutsche welle]