Crispy

Yasonna: Hanya 0,55% Napi Asimilasi yang Berulah Kembali

JAKARTA-Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, menanggapi sidang perdana gugatan program asimilasi dan integrasi yang dilayangkan sejumlah advokat dari di Kota Solo.

Yasonna menjelaskan bahwa program asimilasi yang dilakukan Kemenkumham mempunyai dasar hukum sehingga tak menyalahi hukum.

Yasonna juga menyebut para narapidana yang berulah kembali setelah mendapat asimilasi angkanya berkisar hanya 0,55 persen atau 222 kasus dari total 40.020 napi yang dibebaskan.

Baca juga: Pembebasan Bersyarat John Key Dicabut Bapas

“Saya yakin hakim bisa melihat dengan jernih bahwa tidak ada unsur melawan hukum dari kebijakan ini serta pelaksanaannya,”.

“Angka ini (residivisme jauh lebih rendah dari kondisi normal sebelum Covid-19 yang bisa mencapai 10,18 persen,”. Kata Yasonna menambahkan.

Program asimilasi dan integrasi pembebasan narapidana, kata Yasonna, telah sesuai ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Permenkumham No 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.

Baca juga: Sebanyak 135 Napi Asimilasi Ditangkap Polisi Karena Berulah Lagi

Ditambahkan Yasonna bahwa program tersebut diambil pihaknya dengan tujuan mencegah potensi penularan Covid-19 antar napi dalam lapas maupun rutan. Sebab pelaksanaan protokol kesehatan seperti social distancing sulit dijalankan dalam lapas karena tingakt kepadatan Lapas.

Kemenhumham telah menjalankan program asimilasi pembebasan napi sejak awal April lalu. Tercatat hingga kini 40.020 narapidana telah dibebaskan lewat program tersebut.

Namun Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, dan juga Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia dan sejumlah aktivis hukum di Kota Solo, beberapa waktu lalu menggugat program tersebut karena beranggapan kebijakan tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat ditengah pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Baca juga: Dukung New Normal Kapolri Cabut Maklumat Kapolri tentang Covid

Gugatan ditujukan pada Kepala Rutan Kelas I A Surakarta, Jawa Tengah, sebagai tergugat I, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah sebagai tergugat II, serta Menkumham sebagai tergugat III.

“Untuk mengembalikan rasa aman. Kami meminta menarik kembali napi asimilasi dan dilakukan seleksi dan psikotest secara ketat jika hendak melakukan kebijakan asimilasi lagi,” kata Ketua Umum Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Boyamin Saiman melalui keterangan resmi, 26 April lalu.

 (tvl)

Back to top button