Desportare

Tiga Bulan jelang PON XX, Papua Harus Bersih Dari Miras

JAYAPURA-Tiga bulan menjelang Pekan Olahraga Nasional XX ditanah Papua, semua tokoh yang menjual minuman keras (miras) diminta harus ditutup. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Harian Panitia Besar PON (PB PON) XX Papua Yunus Wonda di Jayapura.

“Saya mau tegaskan, bahwa semua toko atau siapa saja yang menjual miras harus ditutup, kami akan menyurat secara resmi kepada Kapolda dan Pangdam bahwa pertiga bulan sebelum PON dilaksanakan, semua toko harus stop dengan penjualan Miras”.

Yunus berpendapat, keberadaan miras di Papua lebih banyak menimbulkan masalah dan dapat mengganggu pelaksanaan PON XX, sehingga Yunus bertekad membuat surat untuk Kabupaten/kota dan semua cluster penyelenggaraan.

Baca juga: LSM LMA Merauke ajak Masyarakat Bersihkan Merauke dari Alkohol

“Kita harus jadi tuan rumah yang baik, terlepas dari kekurangan kita, karena event PON ini adalah satu berkat dan kepercayaan negara buat kita di Provinsi Papua”.

Yunus juga bersyukur bahwa di Papua kini sudah dibangun stadion olahraga berstandart nasional sehingga diharap dimasa depan dapat melahirkan atlet-atlet handal.

“Ini artinya dengan venue yang berstandar Nasional, kami berharap di masa depan generasi muda Papua juga bisa menjadi atlet handal dengan adanya fasilitas-fasilitas ini,”.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jayapura, Henock Puraro mengatakan, sesuai perintah Bupati Kabupaten Jayapura, dinas yang dipimpinnya mulai mendata pedagang minuman keras (miras) serta akan memberi teguran keras untuk menutup usahanya itu.

Henock memberi waktu dua minggu, agar warung-warung itu membenahi dagangannya.

Baca juga: PB PON Siapkan Berbagai Opsi Untuk Meriahkan PON Papua 2020

“Sesuai perintah Bupati Jayapura, kami akan melakukan pendataan kembali kios atau pedagang kemudian memberikan teguran keras dalam waktu dua minggu, setelah itu dicabut izinnya. Karena tak ada izin usaha untuk miras, yang ada izin untuk hal yang lain, namun salah digunakan.

Henock juga mengingatkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura mempunyai peraturan daerah (perda) tentang larangan penjualan miras, terkecuali di hotel berbintang empat dan lima, serta bandar udara. “Khusus yang di hotel, hanya diperuntukan kepada para tamu hotel, dan bukan untuk publik,” katanya.

Menurut Henock, saat ini di Kabupaten Jayapura terdapat 9 ruko kecil yang digunakan untuk menjual miras.

(tvl)

Back to top button