Aturan Baru Ekosistem Digital: Seller E-Commerce Wajib Punya NIB, Ini Cara Pengurusannya

JERNIH – Pemerintah Indonesia resmi memperketat pengawasan ekosistem digital dengan mewajibkan seluruh pelaku usaha dan seller di platform e-commerce (lokapasar) seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan TikTok Shop untuk mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).
Langkah pengetatan legalitas ini diiringi dengan kebijakan proteksi dari Kementerian UMKM yang mewajibkan platform digital memotong biaya layanan (service fee) hingga 50% bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Kewajiban kepemilikan NIB tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Lewat aturan ini, platform e-commerce wajib menolak pendaftaran pedagang baru yang belum memiliki NIB, serta berhak memblokir transaksi pelaku usaha lama jika tidak melengkapi legalitas dalam waktu 6 bulan.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa pengetatan ini bukan untuk memperluas basis pajak. “Enggak ada korelasinya antara NIB dengan pengurusan pajak. NIB itu seperti KTP bagi para pengusaha,” ujar Maman usai acara Bursa Wirausaha Unggulan di Smesco Indonesia, Jakarta, Rabu (10/6/2026). Menurutnya, NIB justru menjadi pintu masuk bagi pelaku usaha untuk mengakses program pembiayaan, fasilitas ekspor, hingga insentif pemerintah.
Regulasi perlindungan yang tengah digodok Kementerian UMKM ini disusun setelah menerima banyak keluhan terkait meroketnya biaya administrasi (admin fee) dan biaya promo di marketplace yang membebani biaya produksi UMKM.
Pemerintah saat ini tengah mengintegrasikan sistem Sapa UMKM dengan platform perdagangan digital. Pelaku usaha yang terdaftar di sistem Sapa UMKM akan mendapatkan nomor ID khusus untuk kemudian didorong mengurus NIB jika belum punya.
Marketplace wajib memberikan diskon biaya layanan sebesar 50% bagi UMK. Komponen ini dipilih karena menyumbang 40% hingga 50% dari total biaya yang dibebankan platform kepada penjual. Biaya yang telah disepakati dalam kontrak kerja sama dilarang berubah di tengah jalan selama masa perjanjian berlangsung demi menjaga arus kas UMKM.
Jika ada perubahan biaya di masa depan, marketplace wajib memberikan pemberitahuan paling lambat 3 bulan sebelumnya agar pelaku usaha bisa menyesuaikan anggaran.
Panduan Mengurus NIB Gratis Lewat OSS
Kementerian Perdagangan mengingatkan bahwa seluruh penerbitan NIB dilakukan secara terintegrasi dan mandiri melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis Undang-Undang Cipta Kerja, bukan diterbitkan oleh Kemendag. Pihak platform seperti TikTok Shop by Tokopedia sendiri tercatat sudah mengimbau para sellernya untuk melakukan registrasi ini sejak Juni 2025.
Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan dan panduan lengkap pengajuannya melalui laman oss.go.id:
1. Dokumen yang Diperlukan
- Usaha Perseorangan: Alamat email aktif, nomor telepon, dan nomor identitas/NPWP.
- Badan Usaha / Perusahaan: Alamat email aktif, NPWP perusahaan, nomor telepon terdaftar, data nilai investasi, informasi masa berlaku legalitas Kemendes/BKPM, kepesertaan BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan, serta Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP).
2. Tahapan Pembuatan Akun & Penerbitan NIB
- Buka situs oss.go.id, pilih menu Daftar, tentukan Skala dan Jenis Pelaku Usaha, lalu lengkapi formulir untuk aktivasi akun.
- Setelah mendapatkan username dan password, lakukan login ke aplikasi OSS.
- Masuk ke halaman beranda, pilih menu Kelola NIB lalu klik Tambah Bidang Usaha.
- Lengkapi data jenis, bidang, ruang lingkup usaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), lalu klik Lanjut.
- Isi data luas lahan, modal usaha, lakukan Validasi Risiko, lalu lengkapi data Perizinan Usaha dan Lokasi Usaha.
- Pilih menu Tambah Produk atau Jasa, isi detail produk yang dijual, klik Simpan, lalu pilih Kembali.
- Klik Simpan untuk merekam seluruh data usaha.
- Pada menu Pengurusan NIB, cari nama usaha Anda, klik Kelola, lalu pilih Proses Penerbitan NIB.
- Klik Terbitkan, centang persetujuan pada bagian Pernyataan Mandiri, lalu klik Simpan.
Setelah seluruh tahapan selesai, NIB akan langsung diterbitkan secara legal dan siap digunakan sebagai syarat sah berjualan di seluruh ekosistem e-commerce Indonesia.






