Dum Sumus

Beli Ponsel Ternyata IMEI Diblokir, Harus Bagaimana?

Jakarta – Aturan baru soal International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada telepon seluler (Ponsel) mulai diberlakukan pemerintah pada 18 April. Lalu bagaimana jika Anda baru membeli Ponsel tapi ternyata diblokir karena IMEI-nya ternyata tidak terdaftar?

“Sesuai undang-undang bahwa konsumen dapat menuntut ganti rugi. Pemerintah pun tak perlu membuat aturan turunan,” ujar Veri Anggrijono, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Senin (20/4/2020).

Ia mengatakan, sanksi atas pelanggaran IMEI bagi para pelaku usaha di bidang perdagangan sudah diatur dalam UU Perlindungan Konsumen pasal 19 ayat (1) dan (2). UU Perlindungan Konsumen pasal 19 ayat (1) secara jelas menyebutkan, pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

Pada ayat (2) menyebutkan, ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menambahkan, konsumen dapat melakukan pengaduan kepada Direktorat Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan apabila merasa dirugikan oleh pedagang produk telematika ilegal. “Nantinya, pemerintah akan membantu memediasi antara konsumen dan pedagang. Kalau tidakbisa diselesaikan, maka bisa menggunakan jalur pengadilan,” ujarnya.

Hanya saja, ketentuan itu bisa dilakukan apabila ponsel atau gawai yang dibeli setelah aturan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) berlaku per 18 April 2020.

Dia juga mengingatkan agar semua pelaku usaha mematuhi aturan IMEI. Bagi distributor yang masih menjual produk telematika (HKT) yang menggunakan kartu subscriber identification module (SIM card) secara ilegal maka Kemendag akan mencabut izin usahanya dan penjual perangkat telekomunikasi ilegal wajib memberi ganti rugi.

Terkait perdagangan yang sifatnya daring (online), Veri juga meminta pernyataan kepada toko dan gerai yang menjual di lokapasar (marketplace) bahwa produk telekomunikasi yang dijual harus teregistrasi dan sudah valid. Kemendag akan berkoordinasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) agar para pelaku bisnis lokapasar dapat bertanggungjawab dengan menyertakan informasi IMEI di produk telematika yang dijualnya.

“Sanksi akan menanti pelaku usaha berupa penarikan barang, larangan berjualan, hingga pencabutan izin usaha. Perdagangan konvensional dan daring itu pemberlakuannya sama,” ujar Veri.

Dari data yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian, aturan IMEI tetap diterapkan karena produk telematika ilegal berpotensi merugikan negara Rp2 triliun sampai Rp5 triliun setahun. [*]

Back to top button