RI Darurat Judi Online, Tiga Juta Situs Belum Ditutup
Sepanjang Januari-17 Juli 2023 saja, kementerian telah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan judi online. Namun, langkah yang dilakukan oleh Kemenkominfo belum cukup.
JERNIH – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan judi online meresahkan masyarakat. Indonesia dibanjiri banyak situs judi online yang mengincar seluruh lapisan masyarakat hingga anak kecil.
“Kita darurat judi online. Semua pihak dan elemen masyarakat harus bahu membahu memberantas judi online ini. Banyak anak-anak kita yang menjadi korban. Generasi muda Indonesia harus kita selamatkan dari praktik haram ini,” kata Budi, Rabu (23/8/2023).
Kemenkominfo telah melakukan pemutusan akses atau blokir 846.047 situs yang mengandung konten perjudian online pada 2018 hingga 19 Juli 2023. Bahkan, sepekan setelah menjabat Budi Arie menjabat Menkominfo pada 17 Juli lalu, terdapat 11.333 konten judi online telah diblokir.
Kemenkominfo juga menerima aduan berupa penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk konten perjudian online. Sepanjang Januari-17 Juli 2023 saja, kementerian telah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan judi online. Namun, langkah yang dilakukan oleh Kemenkominfo belum cukup.
Pegiat media sosial Ismail Fahmi melalui akun twitternya menyampaikan ada hampir 4 juta web judi di situs-situs pemerintahan go.id. Dengan memblokir 846.047 situs judi, menurut Fahmi, maka masih tersisa jutaan situs judi yang harus ditangani oleh Kemenkominfo. “Masih ada 3 juta lagi hanya di situs-situs pemerintahan. Di situs-situs akademik ada 1,2 juta halaman web judi,” tulis Fahmi dalam akunnya @ismailfahmi. Menurut Fahmi diperlukan kerja sama seluruh pihak untuk memberantas judi online.
Sebelumnya, Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengumumkan telah menangkap perempuan berinisial SZM (22), selebgram asal Bogor Selatan, Kota Bogor. SZM ditangkap karena mempromosikan judi online melalui akun Instagram yang mempromosikan link bermuatan perjudian online. Tindakan tersebut, kata Bismo, melanggar melanggar UU ITE lantaran tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan perjudian.