Moron

Akhirnya Anggota DPRD Jember Ditahan Karena Aniaya Orang

Hakim memerintahkan IB menjalani penahanan badan selama 30 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember.

JERNIH-Seorang anggota DPRD Jember berinisial IB yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan akhirnya ditahan pihak kejaksaan.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menahan IB yang saat ini tengah menjalani persidangan. Penahanan IB dilakukan kejaksaan setelah ada penetapan dari hakim yang memimpin sidang.

“Penahanan yang kami lakukan karena ada penetapan hakim pengadilan negeri yang menetapkan penahanan terhadap terdakwa IB dalam sidang perdana yang digelar hari ini,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember Agus Budiarto, pada Rabu, (9/6/2021)

Persidangan terhadap IB merupakan persidangan perdana dan selama proses di kepolisian hingga kejaksaan, IB belum menjalani penahanan.

“Penetapan penahanan anggota dewan IB, karena hakim khawatir terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi lainnya atau mengulangi perbuatannya lagi,”

IB duduk sebagai terdakwa dipersidangan karena dilaporkan Dodik Wahyu Rianto ke Mapolsek Patrang Jember karena melakukan penganiayaan terhadapnya.

Dodik menjadi korban penganiayaan pada 31 Januari 2021 pada pukul 19.45 WIB, di dekat pintu masuk Pos Satpam Cluster Gardenia Perumahan Bernady Land, Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang.

Ketika itu Dodik berada di pos satpam. IB yang mengendarai mobil melewati pos satpam untuk masuk area Cluster Gardenia dengan kecepatan kencang, Dodik pun memberikan teguran agar pelan-pelan dalam mengendarai mobil.

Tak terima mendapat teguran, anggota Komisi C DPRD Jember asal Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat itu menghentikan mobilnya kemudian menghampiri Dodik.

Keduanya terlibat adu mulut, dan IB pun mendorong Dodik yang dilanjutkan dengan melayangkan dua pukulan menggunakan tangan kanan. Perkelahian berhenti setelah warga sekitar lokasi kejadian datang melerai keduanya.

Hasil visum dokter terhadap Dodi disebutkan daun telinga kiri korban mengalami memar, dan juga ada luka lecet di telinga kiri Dodik.

Usai dilerai IB pun pergi, namun tak lama kembali menemui Dodik untuk mengambil foto sambil mengeluarkan kata-kata yang bernada ancaman.

Dengan perintah penahanan badan tersebut, IB akan menjalani penahanan sesuai dengan penetapan majelis hakim yakni selama 30 hari mulai 9 Juni hingga 8 Juli 2021. Penahanan IB dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember.

“Hakim punya alasan subjektif dan objektif dalam penetapan penahanan itu. Masa penahanan bisa diperpanjang, namun hal tersebut tergantung penetapan hakim karena IB merupakan tahanan hakim,”. (tvl)

Back to top button