
Ambisi “Great Israel” nyatanya bukan wacana teologis, melainkan sebuah agenda ekspansionis yang secara sistematis menabrak hukum internasional. Pantas disebut ilegal.
WWW.JERNIH.CO – Konsep “Israel Raya” atau Eretz Yisrael Hashlemah (Tanah Israel yang Utuh) merupakan salah satu diskursus paling kontroversial, provokatif, dan dianggap ilegal dalam sejarah Timur Tengah modern.
Gagasan ini bukan hanya peta imajiner, melainkan perpaduan berbahaya antara interpretasi teks keagamaan kuno, ideologi Zionisme revisionis, dan strategi geopolitik militer.
Tujuannya sangat jelas: memperluas kedaulatan Israel jauh melampaui batas-batas yang diakui secara internasional, sebuah langkah yang secara konsisten dikecam sebagai pelanggaran berat terhadap hukum internasional.
Landasan utama yang sering dikutip oleh para pendukung Great Israel berasal dari teks kitab suci yang diinterpretasikan secara politis. Dalam Kejadian (Genesis) 15:18, terdapat narasi perjanjian yang berbunyi: “Kepada keturunanmulah Kuberikan negeri ini, mulai dari sungai Mesir sampai ke sungai yang besar itu, sungai Efrat.”
Bagi kelompok religius-nasionalis ekstrem, ayat ini dipandang sebagai “mandat ilahi” untuk memiliki wilayah secara mutlak. Interpretasi harfiah ini menciptakan batas geografis yang mencakup wilayah dari Sungai Nil di Mesir hingga Sungai Efrat di Irak dan Suriah.
Masalah fundamentalnya adalah klaim ini mengabaikan entitas politik modern dan hak kedaulatan penduduk asli yang telah mendiami wilayah tersebut selama ribuan tahun.
Secara politik, gagasan Israel Raya mengental pada awal abad ke-20 melalui Ze’ev Jabotinsky, pendiri Zionisme Revisionis. Berbeda dengan kelompok Zionis arus utama yang saat itu lebih pragmatis, Jabotinsky menuntut kedaulatan Yahudi di kedua sisi Sungai Yordan (mencakup negara Yordania saat ini).
Ambisi ini mendapatkan momentum besar pasca Perang Enam Hari 1967. Keberhasilan Israel menduduki Tepi Barat, Jalur Gaza, Dataran Tinggi Golan, dan Semenanjung Sinai dianggap oleh kelompok garis keras sebagai pembenaran fisik bahwa visi Israel Raya bukan sekadar mimpi, melainkan target militer yang dapat dicapai.
Ambisi ekspansionis ini diperkuat dengan dokumen-dokumen strategi yang terencana. Di antaranya Rencana Yinon (1982) yang diterbitkan oleh Oded Yinon dalam jurnal Kivunim, strategi ini mengusulkan balkanisasi atau pemecahan negara-negara Arab di sekitar Israel.
Dengan memicu konflik etnis dan sektarian di Irak, Suriah, dan Lebanon, Israel berharap tetangganya hancur menjadi negara-negara kecil yang lemah, sehingga Israel menjadi satu-satunya kekuatan dominan di kawasan.
Kemudian ada Strategi “A Clean Break” (1996) yang disusun untuk Benjamin Netanyahu, dokumen ini menekankan pada kebijakan yang lebih agresif untuk mengubah lanskap strategis Timur Tengah, termasuk penggulingan rezim di negara tetangga guna memuluskan kepentingan ekspansi Israel.
Visi Israel Raya mencakup wilayah yang sangat luas, yang jika diakumulasikan, akan melenyapkan kedaulatan banyak negara berdaulat. Berikut adalah rincian wilayah yang masuk dalam target klaim ilegal ini:

Visi Great Israel mencakup wilayah yang sangat luas, jauh melampaui garis perbatasan 1948 maupun 1967. Berdasarkan interpretasi maksimalis, berikut adalah rincian wilayah (beserta estimasi luas yang sering dikaitkan dalam literatur diskusi tersebut) yang dianggap sebagai bagian dari peta ambisius ini:
Palestina (Tepi Barat dam Gaza – ±6.020 km²): Ini adalah inti dari konflik saat ini. Bagi penganut Israel Raya, wilayah ini bukan “diduduki”, melainkan “dibebaskan” untuk pemukiman Yahudi. Tak heran kalau memantik kemarahan Hamas.
Lebanon (±10.452 km²): Sebagian besar wilayah Lebanon selatan, hingga Sungai Litani, sering dipandang sebagai batas utara alami yang diperlukan untuk keamanan air dan wilayah. Pantas jika Hizbullah marah besar.
Yordania (±89.341 km²): Berdasarkan semboyan “Dua sisi Sungai Yordan adalah milik kita”, seluruh wilayah Kerajaan Yordania masuk dalam klaim Zionisme revisionis awal.
Suriah (±120.000 km²): Mencakup seluruh Dataran Tinggi Golan dan sebagian wilayah Suriah barat hingga mendekati Damaskus dan Sungai Efrat.
Irak (±150.000 km²): Sesuai dengan janji “hingga Sungai Efrat”, sebagian besar wilayah Irak barat masuk dalam peta imajiner ini.
Mesir (±80.000 km²): Wilayah Semenanjung Sinai hingga ke tepi timur Sungai Nil. Meskipun Israel telah mengembalikan Sinai melalui perjanjian damai 1979, kelompok ultranasionalis masih memandangnya sebagai bagian dari tanah bersejarah.
Arab Saudi (±150.000 km²): Sebagian wilayah utara Arab Saudi (Hejaz) sering dimasukkan dalam peta maksimalis berdasarkan jejak sejarah pemukiman Yahudi kuno di wilayah tersebut.
Dunia internasional memandang gagasan ini sebagai ancaman nyata terhadap stabilitas global dan kedaulatan negara. Reaksi dunia hampir seragam dalam menolak ambisi ini. Mesir menyebut visi ini sebagai “ilusi kekuasaan”, sementara Yordania menganggapnya sebagai “eskalasi provokatif”. Liga Arab dan OKI secara konsisten menyatakan bahwa konsep ini adalah pelanggaran berat terhadap Piagam PBB.
PBB menegaskan bahwa akuisisi wilayah melalui perang adalah ilegal. Dalam laporan terbaru pada Maret 2026, kantor HAM PBB menyatakan bahwa ekspansi pemukiman di Tepi Barat adalah bentuk aneksasi de facto yang bertujuan mengubah demografi secara permanen, yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.
Meski beraliansi dengan Israel, Amerika Serikat dan Uni Eropa secara resmi tetap mendukung Solusi Dua Negara (two state). Uni Eropa terus mengutuk pembangunan pemukiman yang dipandang sebagai langkah awal menuju Israel Raya. Secara global, ambisi ini memicu tuduhan Apartheid oleh organisasi seperti Amnesty International, karena menciptakan sistem hukum diskriminatif di wilayah yang diduduki.
Jika dunia menganggap Great Israel adalah akal-akalan dan halusinasi Zionis, pantas jika konsep ini dianggap membual.(*)
BACA JUGA: AS dan Israel Berpotensi Mengalami Kekalahan Kolosal*

