Asyiknya Lebaran: Tradisi Unik Warga Kuningan Cari THR Setelah Salat Id
Mereka biasanya memankan alat musik seadanya sambil melakukan kegiatan keliling kampung tersebut setelah menjalankan salat Id. Warga dengan sukarela memberi mereka uang ala kadarnya.
JERNIH-Ada tradisi unik di wilayah Kuningan Timur Jakarta setiap lebaran tiba. Sekelompok anak-anak warga Kuningan Timur tersebut mencari tunjangan hari raya (THR) dari warga setempat, dengan berkeliling menggunakan alat musik seperti bass, senar pukul, atau alat pengeras suara (toa).
“Kalo disini mah udah biasa, kita keliling kampung aja mainin bas nanti ada yang kasih di setiap rumah. Ada yang kasih 20, 50 dan 100 Ribu,” kata salah seorang warga Kuningan Timur, Setiabudi, beberapa hari lalu.
Mereka biasanya memankan alat musik seadanya sambil melakukan kegiatan keliling kampung tersebut setelah menjalankan salat Id. Penggunaan alat musik atau toa, hanya untuk menambah kemeriahan sekaligus menjadi hiburan tersendiri bagi warga
baca juga: Asyiknya Lebaran: Rumah Baru Hancur Gara-Gara Petasan
“Abis solat Ied di masjid baru tuh kita keliling biasanya, kalau biasanya kita dapat Rp 2 – 3 juta, terus ya kita bagi rata sama anak-anak,” jelas warga tersebut.
Namun warga tersebut mengaku jika kutipan THR tersebut tidak dilakukan dengan paksaan. Warga juga memberi mereka dengan sukarela.
baca juga: Asyiknya Lebaran: dari Sabang ke Malang Naik Vespa demi Sambal Buatan Emak
“Tidak ada unsur paksaan dan bukan termasuk tindakan ilegal seperti layaknya pungutan liar (pungli)”.
Menurut mereka yang dilakukan merupakan tradisi atau kebiasaan guyub yang sudah melekat di masyarakat sekitar.
Meskipun disebut THR, itu hanya istilah saja, sebab THR yang sebenarnya merupakan tunjangan hari raya (THR) keagamaan yang wajib dibayarkan oleh sebuah perusahaan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan
Kewajiban membayar THR bagi karyawan diatur dalam Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pada peraturan itu ada sanksi secara bertahap yang diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR atau membayar THR tapi tak sesuai ketentuan. (tvl)