Oikos

Dunia Usaha Tetap Punya Kewajiban Bayar THR

Jakarta – Meskipun terjadi pandemi virus corona (Covid-19), Pemerintah mengingatkan dunia usaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karena merupakan sebuah kewajiban kepada pekerja. Aturan itu sudah diatur melalui undang-undang.

“Diingatkan kepada pihak swasta bahwa THR ini berdasarkan UU diwajibkan dan tentunya Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyiapkan hal-hal terkait THR,” ujar Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Perekonomian, di Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Ia mengatakan, berdasarkan hasil rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, telah dibahas mengenai kesiapan sektor usaha untuk membayar THR. Terlebih hal itu telah diatur dalam UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Dalam beberapa waktu terakhir, pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi agar dunia usaha tetap berjalan. Salah satunya adalah PPh 21 yang diberikan melalui Perppu dan APBN-P. “Dukungan sektor usaha tidak hanya untuk industri manufaktur tetapi juga di sektor terdampak lain. Juga di sektor pariwisata, dan transportasi. Dan sektor yang nantinya akan kami koordinasikan untuk ditambahkan,” terangnya.

Namun pelaku usaha meminta adanya penyesuaian terkait dengana pembayaran THR terutama bagi perusahaan yang terdampak wabah corona. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi mengatakan, saat ini kondisi mayoritas pengusaha sedang berada pada posisi sulit.

Menurutnya, kas para pengusaha sudah terkuras sepanjang Februari-Maret 2020 akibat tekanan ekonomi dari wabah corona. “Kalau kondisi normal, pengusaha pasti bayar kok THR, entah dengan mengajukan pinjaman bank atau mencarikan tagihan. Karena pemasukan relatif masih ada. Sekarang ini kondisinya tidak normal, sulit bagi pengusaha,” katanya.

Dia mengatakan, para pekerja sejatinya sudah mengetahui bahwa kondisi perekonomian nasional saat ini sedang tidak baik-baik saja akibat wabah corona. Alhasil, pekerja akan lebih memahami apabila perusahaan memberikan THR tidak sesuai dengan  kondisi normal, atau bahkan tidak membayarkan THR tahun ini.

Sementara Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Bidang Ketenagakerjaan Anton J. Supit meminta agar kesepakatan mengenai THR diselesaikan secara bipartite antara pengusaha dan pekerja di tiap perusahaan.

“Bisa saja pengusaha yang terdampak wabah corona bayar THR secara penuh tahun ini. Namun kita tidak tahu, setelah bayar THR kelangsungan bisnisnya terancam. Akhirnya kan bisa banyak pekerja justru kehilangan pekerjaan usai THR-an,” katanya. [*]

Back to top button