Moron

Gara-Gara Jemput Nasi Ganja Pilot Ini Terancam Penjara Tiga Tahun

Saat mendarat di lapangan terbuka di Ipoh, sang pilot diyakini telah mengambil 36 paket hidangan nasi kandar, yang dikenal sebagai nasi ganja.

JERNIH-Seorang pilot di Malaysia dijatuhi hukuman oleh pengadilan setempat karena dinilai gagal mematuhi jalur penerbangannya. Pilot itu mendaratkan helikopternya di lapangan terbuka di Ipoh pada Juli tahun lalu. Saat mendarat tersebut ia diyakini telah mengambil 36 paket hidangan nasi kandar, yang dikenal sebagai nasi ganja.

Dalam dakwaannya yang dibacakan di pengadilan pada Senin lalu (8/5/2022) sang pilot yang bernama Mohamed Raffe K. Chekku disebutkan, bahwa pelanggaran itu dilakukan Raffe untuk mengumpulkan paket nasi kandar.

Dilansir Kantor Berita Malaysia Bernama, dalam dakwaan tersebut disebutkan jika Rafee melakukan pelanggaran antara pukul 09:50 dan 10:00 waktu setempat pada 23 Juli 2021 lalu.

baca juga: Asyiknya Lebaran:  Rumah Baru Hancur Gara-Gara Petasan

Menurut lembar dakwaan, tindakannya melanggar Aturan 77(2) Peraturan Penerbangan Komersial 2016, dimana Raffe dinilai telah gagal untuk mematuhi aturan yang ditetapkan di bawah Arahan Penerbangan Sipil, ketika dia mendaratkan helikopter Bell 505 di lokasi selain bandar udara seperti yang dinyatakan dalam rencana penerbangan.

Dampaknya dari anggapan pelanggaran itu adalah Raffe harus membayar denda 50.000 ringgit Malaysia setara dengan 11.400 dolar AS, atau hukuman penjara selama tiga tahun atau keduanya, jika dia terbukti bersalah dalam persidangan itu

baca juga: Asyiknya Lebaran: Kucingpun Mabuk Saat Dibawa Mudik

Sedangkan media The Star melaporkan hakim Jesseca Daimis menetapkan jaminan sebesar 5.000 ringgit Malaysia.

Namun Raffe yang menurut Free Malaysia Today (FMT) adalah direktur pelaksana LATAR, perusahaan konsesi yang mengoperasikan Jalan Tol Kuala Lumpur-Kuala Selangor, mengaku tidak bersalah terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Raffe bahkan terkejut dengan tuduhan terhadap dia karena catatan menunjukkan bahwa pendaratannya dilakukan dengan izin Air Traffic Control (ATC) yang relevan.

Selanjutnya pengacara Mohamed Raffe telah meminta jaminan atas jumlah tersebut, dan berjanji bahwa kliennya akan bekerja sama dengan penyelidikan polisi.

Polisi Perak menyebut masih menyelidiki kasus pendaratan helicopter, pada Juli 2021 silam, di lapangan terbuka Ipoh, untuk mengumpulkan paket nasi kandar populer untuk pelanggan di Kuala Lumpur. Polisi mengatakan, helikopter itu hanya diberi izin untuk melakukan perjalanan antarnegara bagian untuk pemeliharaan. (tvl)

Back to top button