
Praktik culas penggelembungan harga (markup) di lingkungan Badan Gizi Nasional kini membidik peran Kolonel Cpl BU selaku PPK. Di tengah sorotan publik terkait dugaan “tebang pilih” dibanding penahanan Brigjen Pol Lalu Iwan.
WWW.JERNIH.CO – Gelombang penersangkaan oknum-oknum di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) dan lingkarannya terus berlangsung. Yang terbaru, di tengah penetapan sejumlah nama besar sebagai tersangka, publik menaruh perhatian tajam pada munculnya nama seorang perwira menengah TNI aktif, yakni Kolonel Korps Peralatan (Cpl) Budi Utomo (BU).
Keterlibatan perwira TNI aktif ini memicu diskursus publik, terutama mengenai perbedaan perlakuan hukum antara dirinya dengan perwira tinggi lainnya yang juga terseret, seperti Brigjen Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan yang langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejagung.
Kolonel Cpl Budi Utomo (BU) merupakan perwira menengah aktif dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) yang berasal dari Korps Peralatan (Cpl). Dalam pelaksanaan program strategis nasional Makan Bergizi Gratis, ia bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Peran strategisnya sebagai PPK menempatkannya pada posisi sentral dalam pengelolaan dan pengambilan keputusan terkait pengadaan barang dan jasa pendukung program di bawah Badan Gizi Nasional.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kolonel Cpl BU diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan sarana transportasi operasional program MBG.
Bentuk korupsi yang ditemukan adalah penyimpangan dalam proyek pengadaan sepeda motor listrik operasional BGN dengan nilai anggaran fantastis mencapai Rp1.035.515.297.908,02.
Selaku PPK, Kolonel Cpl BU diduga melakukan pengaturan dan penggelembungan harga (markup) dalam pengadaan motor listrik tersebut. Praktik culas ini dilakukan guna meraup keuntungan pribadi atau kelompok dengan memanfaatkan celah birokrasi anggaran program strategis nasional.
Perbedaan penanganan hukum antara Kolonel Cpl BU dan Brigjen Pol Lalu Iwan sempat menimbulkan pertanyaan di masyarakat seolah terjadi “tebang pilih”. Brigjen Lalu selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN langsung ditetapkan sebagai tersangka ketujuh dan ditahan di Rutan Salemba akibat kasus fee pengadaan wadah makanan (food tray atau ompreng). Sementara itu, status hukum Kolonel Cpl BU belum resmi menjadi tersangka oleh Kejagung.
Perbedaan perlakuan ini murni bersumber dari aturan hukum positif mengenai batasan kewenangan peradilan di Indonesia, bukan karena adanya imunitas khusus. Terdapat faktor yuridis mendasar yang menyebabkan perbedaan proses penyidikan ini:
Penyidik di bawah Jampidsus Kejagung secara hukum tidak memiliki wewenang penuh untuk memproses hukum atau menetapkan status tersangka terhadap prajurit TNI aktif secara mandiri. Undang-Undang menentukan bahwa prajurit aktif tunduk pada yurisdiksi peradilan militer.
Karena kasus korupsi MBG ini melibatkan warga sipil dan pihak militer secara bersama-sama, penanganannya wajib menggunakan mekanisme peradilan koneksitas. Oleh sebab itu, Kejagung telah melimpahkan berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) bersama penyidik militer untuk memproses hukum Kolonel Cpl BU selanjutnya.
Sementara Brigjen Lalu merupakan perwira polisi aktif, secara hukum kedudukan anggota Polri tunduk pada peradilan umum. Oleh karena itu, penyidik Jampidsus Kejagung memiliki wewenang penuh untuk langsung menetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan tanpa hambatan yurisdiksi hukum acara, berbeda dengan prosedur ketat yang harus dilewati melalui Jampidmil untuk oknum TNI aktif seperti Kolonel Cpl BU.
Mabes TNI sendiri melalui Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas menyatakan sangat menghormati jalannya proses hukum di Kejaksaan Agung. Kasus ini menegaskan tantangan berat penegakan hukum tata kelola program MBG, di mana kolaborasi lintas yurisdiksi peradilan umum dan militer kini menjadi kunci untuk menuntaskan korupsi bernilai triliunan rupiah tersebut secara transparan.(*)
BACA JUGA: Monopoli Pengadaan “Ompreng”, Brigjen Lalu Muhammad Iwan TSK Korupsi MBG
