Uang 1,5 Miliar Hasil Jual Tanah untuk Kuliah Anak Rusak Akibat Rob, Rp 30 Juta Hangus

Niat hati menyimpan uang Rp 1,54 miliar di dalam koper untuk biaya kuliah kedokteran sang anak, warga Batang ini justru gigit jari. Usai terendam banjir rob berbulan-bulan hingga menghitam dan lengket.
WWW.JERNIH.CO – Apa boleh buat, keinginan menukar uang rusak tak sesuai harapan. Ida Murlija (51) asal Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mendatangi Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Tegal untuk menukarkan uang tunai sejumlah Rp 1,54 miliar miliknya yang rusak parah akibat terendam banjir rob sejak Februari lalu.
Uang miliaran rupiah yang disimpan di dalam koper tersebut merupakan hasil penjualan tanah yang rencananya akan digunakan untuk membiayai kuliah anaknya di fakultas kedokteran. Sialnya, air laut yang merendam rumahnya membuat tumpukan lembaran uang Rp 100 ribuan tersebut menjadi hitam di bagian tepi, dipenuhi lumpur, dan saling menempel erat satu sama lain.
Namun, setelah melalui proses pemeriksaan lembar demi lembar yang sangat ketat oleh petugas Bank Indonesia, pihak BI menegaskan tidak mengganti seluruh nominal uang tersebut secara utuh.
Bank Indonesia (BI) sebenarnya tetap memberikan penggantian, tetapi tidak untuk seluruh nominal Rp 1,54 miliar yang diajukan. Berdasarkan hasil penelitian menyeluruh oleh petugas, total uang yang dinyatakan memenuhi syarat dan diganti dengan uang rupiah layak edar adalah sebesar Rp 1,51 miliar. Sementara sisanya, yaitu sekitar Rp 30 juta, tidak dapat diganti karena tidak lolos kriteria fisik yang telah ditetapkan hukum.
Kepala Perwakilan BI Tegal, Bimala, menjelaskan bahwa dalam menghadapi kasus uang rusak, Bank Indonesia harus mengacu pada regulasi penukaran yang sangat ketat untuk menghindari penyalahgunaan dan memastikan keaslian uang rupiah.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku di Bank Indonesia, ada standar fisik minimum yang wajib dipenuhi agar selembar uang rusak bisa mendapatkan penggantian senilai nominal aslinya.
Beberapa syarat utama tersebut meliputi:
Fisik Uang Harus Lebih dari 2/3 (Dua Pertiga) Bagian: Bagian uang yang tersisa atau utuh harus berukuran lebih dari dua pertiga dari ukuran asli lembaran uang tersebut. Jika uang terbakar, robek, atau hancur hingga menyisakan kurang dari dua pertiga bagian, maka otomatis nilainya dianggap hangus.
Ciri Keaslian yang Masih Dikenali: Walaupun dalam kondisi kotor, berkerak, atau berubah warna akibat air laut, unsur-unsur pengaman atau ciri keaslian rupiah harus tetap dapat diidentifikasi oleh petugas atau mesin pemindai milik BI.
Uang Merupakan Satu Kesatuan Utuh: Jika uang terbelah atau robek menjadi beberapa bagian, potongan-potongan tersebut harus dapat dibuktikan berasal dari satu lembar uang yang sama (misalnya melalui nomor seri yang cocok).
Dalam kasus uang rob milik warga Batang tersebut, sebagian kecil lembaran uang mengalami kerusakan fisik yang terlampau parah akibat air garam dan lumpur, sehingga luas fisiknya menyusut di bawah ambang batas minimal dua pertiga, atau ciri keasliannya sudah sama sekali hilang. Oleh karena itu, BI secara regulasi dilarang mengganti lembaran-lembaran yang tidak memenuhi kriteria tersebut.
Menyimpan uang tunai di rumah, terutama dalam jumlah ratusan juta hingga miliaran rupiah, membawa risiko yang sangat tinggi terhadap ancaman bencana alam (banjir, rob, kebakaran) hingga pencurian atau kerusakan akibat rayap.
Belajar dari kejadian memilukan ini, Bank Indonesia terus mengimbau keras agar masyarakat mulai beralih memanfaatkan ekosistem keuangan perbankan atau instrumen pembayaran non-tunai digital seperti transfer antarbank, uang elektronik, dan QRIS. Selain jauh lebih aman dari risiko kerusakan fisik, uang yang disimpan di bank juga turut membantu perputaran ekonomi yang lebih sehat.
Sebagai informasi tambahan, seluruh proses layanan penelitian dan penukaran uang rusak di Bank Indonesia sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis.(*)
BACA JUGA: Rupiah Digempur Gejolak Global, Bank Indonesia Naikkan BI Rate Jadi 5,25% dan Dongkrak Bunga SRBI






