Monopoli Pengadaan “Ompreng”, Brigjen Lalu Muhammad Iwan TSK Korupsi MBG

Kejaksaan Agung menambah satu tersangka koruptor program MBG. Kali ini di sisi pengadaan food tray alias ompreng. TSK-nya jendral polisi bintang satu.
WWW.JERNIH.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membongkar keterlibatan pejabat penting dalam pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk periode 2025–2026.
Pada Kamis, 2 Juli 2026, Korps Adhyaksa resmi menetapkan seorang perwira tinggi (Pati) Polri aktif, Brigjen Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), sebagai tersangka ketujuh dalam megaproyek nasional yang bersumber dari anggaran negara tersebut.
Langkah tegas Kejagung ini mempertegas dugaan adanya penyelewengan sistematis dan penyalahgunaan wewenang dalam struktur internal Badan Gizi Nasional (BGN).
Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan merupakan perwira tinggi kepolisian aktif kelahiran Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 22 Januari 1972. Alumnus Akademi Kepolisian (Akabri) tahun 1994 ini mengawali sebagian besar karier militernya di Korps Brimob dengan wilayah penugasan awal di Kalimantan Barat, sebelum akhirnya bergeser mengemban berbagai posisi strategis di Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya.
Setelah mendapatkan kenaikan pangkat menjadi jenderal bintang satu (Brigjen), ia ditugaskan di luar institusi Polri, tepatnya di Badan Gizi Nasional (BGN). Di lembaga baru tersebut, kariernya sempat berjalan mulus. Ia mernjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN (menjabat hingga Maret 2025).
Selain itu juga Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN (jabatan aktif hingga saat ditetapkan sebagai tersangka).
Berdasarkan hasil penyidikan yang dipaparkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, peran Brigjen Lalu Muhammad Iwan berpusat pada upaya monopoli logistik dan pemerasan jabatan.
Pada tahun 2025, ia diduga memanfaatkan posisinya untuk mengintervensi pengadaan wadah makanan (food tray) atau yang akrab disebut “ompreng” yang akan digunakan dalam distribusi program MBG.
Tersangka diduga menginstruksikan dua orang saksi berinisial YCS dan RD untuk membangun sebuah perusahaan swasta. Perusahaan ini sengaja disiapkan sebagai pintu tunggal (vendor utama) bagi para calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ingin ikut serta dalam program MBG.
Brigjen Lalu menetapkan harga sepihak atas ompreng tersebut di atas nilai wajar (markup). Di dalam selisih harga tersebut, ia menyisipkan komitmen fee atau keuntungan pribadi yang harus disetorkan kepadanya. Jika calon mitra menolak membeli ompreng dari perusahaan yang ia tunjuk, maka usulan titik pelayanan mereka tidak akan mendapatkan persetujuan (approval) resmi untuk beroperasi.
Untuk kepentingan penyidikan mendalam serta memitigasi risiko penghilangan barang bukti, penyidik Jampidsus Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Ia dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama.
Atas perbuatannya yang mencederai program pemenuhan gizi rakyat, jenderal bintang satu ini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2001, juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan masuknya nama Brigjen Lalu, daftar hitam tersangka korupsi MBG kini berjumlah tujuh orang, menyusul nama-nama besar yang telah dicokok sebelumnya seperti mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, serta sejumlah pihak swasta lainnya. Penyidikan kini terus berkembang guna menelusuri seberapa jauh kerugian negara dan siapa saja aktor lain yang ikut menikmati aliran dana haram ini.(*)
BACA JUGA: Tersangka Korupsi MBG Bertambah, Kali Ini Glory Harimas Sihombing





