MoronVeritas

Nicko Widjaja Tak Terima Kocek, Tetapi Tetap “Digocek”

Bagaimana mungkin seorang profesional dengan rekam jejak bersih dituntut 11 tahun penjara tanpa bukti menerima suap sepeser pun? Kasus mantan bos BRI Ventures, Nicko Widjaja, membuka tabir “salah kaprah” penegakan hukum di Indonesia.

WWW.JERNIH.CO –  Dunia modal ventura (venture capital) Indonesia diguncang oleh kasus hukum yang menimpa Nicko Widjaja, mantan Direktur Utama BRI Ventures (BVI) sekaligus eks pimpinan MDI Ventures.

Nicko dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan korupsi terkait investasi di startup agritech TaniHub yang kini telah kolaps. Kasus ini memicu perdebatan sengit mengenai batasan antara risiko bisnis dan tindak pidana korupsi.

Kasus bermula pada periode 2019 hingga 2023 ketika perusahaan modal ventura milik BUMN, termasuk BRI Ventures dan MDI Ventures (anak usaha Telkom), menggelontorkan dana investasi ke TaniHub Group. BRI Ventures sendiri menyalurkan dana sekitar 5 juta dolar AS.

Sayangnya, TaniHub mengalami gagal bayar, menutup layanan peer-to-peer lending-nya, dan akhirnya dinyatakan bangkrut. Karena modal ventura tersebut menggunakan dana dari anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kejaksaan menilai kerugian yang dialami perusahaan akibat kolapsnya TaniHub bukan sekadar risiko bisnis biasa, melainkan kerugian keuangan negara yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Di industri digital dan startup tanah air, Nicko Widjaja bukanlah nama sembarangan. Ia adalah salah satu pionir dan tokoh senior dalam ekosistem pendanaan modal ventura di Indonesia.

Nicko dikenal luas saat menakhodai MDI Ventures (Telkom) dan berhasil membawa modal ventura tersebut menjadi salah satu yang paling aktif di Asia Tenggara. Ia kemudian dipercaya memimpin BRI Ventures untuk menyuntikkan dana ke startup-startup potensial.

Selain di ranah venture capital, Nicko memiliki pengalaman panjang di bidang keuangan dan kewirausahaan. Ia tercatat pernah menduduki posisi strategis sebagai Komisaris LinkAja dan Komisaris PT Arkora Hydro Tbk (ARKO). Ia juga aktif di jajaran pengurus AMVESINDO (Asosiasi Modal Ventura Untuk Startup Indonesia).

Di mata koleganya, Nicko dipandang sebagai profesional yang berintegritas tinggi yang membantu menjembatani kolaborasi antara korporasi kaku (BUMN) dengan ekosistem startup yang dinamis.

Secara normatif, modal ventura bekerja dengan prinsip risiko tinggi (high risk, high return). Dari 10 startup yang didanai, wajar jika sebagian besar gagal dan hanya satu-dua yang sukses besar (home run). Namun, hukum di Indonesia melihatnya berbeda ketika melibatkan uang negara.

Pemberi investasi dari anak usaha BUMN bisa dijerat UU Tipikor karena adanya doktrin bahwa “kekayaan anak perusahaan BUMN adalah kekayaan negara”. Ketika investasi tersebut gagal total, penegak hukum sering kali masuk dengan dalih Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor, menuduh adanya perbuatan melawan hukum dengan menilai ada prosedur formal yang dilompati atau dimanipulasi saat memberikan dana.

Juga kerap dituding penyalahgunaan wewenang. Penegak hukum menganggap jabatan terdakwa digunakan untuk meloloskan investasi yang tidak layak.

Kasus ini memicu gelombang kritik dari para praktisi hukum dan pelaku industri karena dinilai memiliki sejumlah kejanggalan yang dipaksakan. Seakan memunculkan kembali kasus pada PT ASDP.

BACA JUGA: Lima Kontroversi Putusan Peradilan Mantan Dirut dan Dua Direktur PT ASDP

Kejanggalan utama adalah tidak diterapkannya prinsip Business Judgment Rule (prinsip perlindungan keputusan direksi). Tim kuasa hukum Nicko dari Hotma Sitompoel Law Firm membeberkan bukti bahwa investasi ke TaniHub telah melewati seluruh tahapan formal: initial screening, pre-due diligence, deep due diligence, hingga persetujuan berlapis dari jajaran direksi dan komisaris sesuai Buku Panduan Operasional perusahaan.

Ketika keputusan yang diambil secara kolektif dan prosedural dipidanakan secara personal, hal ini dianggap merusak kepastian hukum bisnis.

Dalam persidangan, jaksa menuntut hukuman berat 11 tahun penjara, namun fakta persidangan menunjukkan tidak ditemukannya aliran dana (kickback), suap, ataupun benturan kepentingan yang menguntungkan pribadi Nicko Widjaja.

Nicko sendiri menulis surat dari rumah tahanan yang menyatakan kekecewaannya karena murni bertindak demi bisnis dan itikad baik, tanpa sepeser pun mencari keuntungan pribadi.

Kejaksaan menyamakan investasi modal ventura dengan penyaluran kredit perbankan konvensional yang wajib memiliki jaminan (collateral). Tudingan jaksa mengenai adanya “piutang fiktif” dibantah keras oleh pengacara, karena sifat modal ventura adalah pembelian saham berbasis pertumbuhan masa depan (equity investment), bukan pinjaman berbunga.

Kriminalisasi atas kegagalan investasi ini dikhawatirkan membuat direksi BUMN di masa depan takut mengambil keputusan bisnis demi kemajuan industri. Dan, seakan dunia hukum kita tidak pernah benar-benar belajar dari kasus-kasus sebelumnya.(*)

BACA JUGA: Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi ke Ira Puspadewi dan Dua Mantan Direktur ASDP

Back to top button