Para Pemudik Ini Coba Akali Petugas dengan Numpang Truk Sayur
Para pemudik mengaku pedagang di pasar Bekasi yang berencana mudik ke Garut. Mereka juga mengaku membayar Rp50 ribu.
JERNIH-Berbagai cara dilakukan orang yang nekad mudik, termasuk diantaranya sembunyi di dalam truk sayur. Polisi berhasil mengetahui aksi tersebut saat melakukan pemeriksaan di penyekatan jalur mudik sekaligus berhasil menggagalkan aksi nekad para pemudik tersebut.
Polda Metro Jaya melalui akun Instgram resmi milik TMC @tmcpoldametro, mengunggah kejadian tersebut tentang aksi beberapa orang yang sembunyi di dalam truk sayur tersebut untuk dapat mudik ke kampung halaman.
“Sekitar pukul 01.05, Polri telah mengamankan kendaraan truk bermuatan sayur yang juga membawa Pemudik di KM 31 Tol Cikarang arah ke Cikampek,” tulis TMC Polda Metro Jaya, pada akun Instagram resminya beberapa hari lalu.
Dari hasil pemeriksaan terhadap penumpang tersebut, akhirnya diketahui bahwa mereka naik dari Bekasi. Mereka semua berencana mudik ke kampung halamannya yang berlokasi di Garut. Mereka juga mengaku membayar Rp50 ribu.
“Hanya (bayar) R50 ribu saja pak,” kata salah seorang pemudik.
Sedangkan sopir truk mengaku jika dirinya mendapatkan uang Rp 20 ribu perorang untuk mengangkut mereka ke Garut. Sopir juga menyebut jika mereka adalah pedagang di pasar.
“Tujuannya ke Garut, ini para pedagang pasar doang dan hanya menumpang, Apakah kena tarif? Gak tau deh kalau masalah itu, ke saya cuma Rp 20 ribu. Yang menumpang ada 6 atau 7 orang, karena memang saya tidak tahu kalau ada larangan mudik,” pengakuan salah sopir truk Aep Saipuloh.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, pihaknya melakukan penyekatan mudik 2021 yang mulai diberlakukan 6-17 Mei 2021.
Sejak hari pertama ratusan mobil pemudik yang nekat dipaksa untuk putar balik. Namun Sambodo menjelaskan bahwa tidak semua kendaraan dilarang melintas. Sebab ada enam perjalanan saja yang diperbolehkan melintas.
“Pertama angkutan logistik dan angkutan barang, perjalanan dalam rangka kedukaan, mengunjungi kerabat yang sakit, serta perjalanan ibu hamil dengan membawa surat keterangan dari pihak Desa atau Kelurahan setempat. Lalu terakhir perjalanan dinas dengan syarat menunjukkan surat dinas dengan tanda tangan dan cap basah,”.
“Di luar itu tidak boleh melintas ya, kami akan memutarbalikkan semuanya,” .