Moron

Putusan Bebas Eks Kadiv Bank BJB, Hakim Nilai Penyaluran Kredit Sritex Sesuai Prosedur

Pengadilan Tipikor Semarang resmi memvonis bebas Dicky Syahbandinata, mantan pejabat Bank BJB, dalam kasus dugaan korupsi kredit PT Sritex senilai Rp670 miliar.

WWW.JERNIH.CO –  Dicky Syahbandinata, mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank Jawa Barat dan Banten (BJB), dijatuhi vonis bebas dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada raksasa tekstil PT Sritex. Putusan ini menjadi antiklimaks dari tuntutan berat yang sebelumnya dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan haruslah dibebaskan dari segala dakwaan,” kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang tersebut, di Semarang, Kamis.

Kasus ini bermula dari kucuran kredit yang diberikan Bank BJB kepada PT Sritex yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp670 miliar. Angka yang fantastis ini membuat pihak kejaksaan bergerak cepat dengan menyeret Dicky ke meja hijau, menuding adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses persetujuan kredit. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Dicky Syahbandinata dengan hukuman enam tahun penjara

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim membuktikan dakwaan penuntut umum yang disusun secara subsideritas, yakni pelanggar Pasal 603 KUHP atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Rommel Franciskus Tampubolon memiliki pandangan yang berbeda secara fundamental. Berdasarkan fakta-fakta persidangan, hakim menyimpulkan beberapa poin krusial yang membebaskan terdakwa.

Hakim menyatakan bahwa Dicky telah menjalankan kewenangannya secara prosedural sesuai dengan aturan internal bank yang berlaku saat itu. Tidak ditemukan unsur kesengajaan maupun kelalaian yang dilakukan oleh terdakwa dalam kapasitasnya sebagai pimpinan divisi kredit.

Hal yang paling menentukan adalah fakta bahwa terdakwa tidak mengetahui adanya rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh pihak PT Sritex.

Dalam dunia perbankan, keputusan kredit sangat bergantung pada data yang disajikan debitur; jika data tersebut dimanipulasi tanpa terdeteksi oleh sistem audit standar, maka analis atau pejabat bank tidak serta-merta bisa disalahkan secara pidana.

“Karena terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah maka haruslah dibebaskan seketika,” ujar hakim.

Selain itu, hakim juga meminta hak-hak terdakwa dipulihkan usai putusan perkara ini. Kepada jaksa penuntut umum, hakim mempersilakan untuk melakukan upaya hukum atas perkara tersebut.(*)

BACA JUGA: Permendag 8/2024 Bukan Penyebab Langsung Pailitnya Sritex, Ini Pandangan Para Pakar

Back to top button